Layak, JPU Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan, Terdakwa Sempat Perkosa Korbannya yang Sedang Haid

11 Januari 2022, 17:37 WIB
Herry Wirawan dituntut KPU dengan hukuman mati. /Yedi Supriadi/DeskJabar

JURNAL SOREANG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati di Bandung, akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar.

Banyak faktor yang menyebab terdakwa harus dihukum mati, apalagi perbuatan terdakwa pada korban sangat bejat.

Salah satunya yang terungkap dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 11 Januari 2022.

Dimana Herry Wirawan memperkosa korban yang sedang haid.

Baca Juga: Persija Day! Diperkuat Makan Konate Malah Persija Ketinggalan 2 Gol Lawan Persipura Pada Babak I

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana seperti dilansirkan galamedianews, Selasa 11 Januari 2022 menjelaskan, tuntutan ini merujuk pada berbagai konvensi internasional, pendapat pakar dan akademisi sebagai sebuah doktrin, berbagai rujukan regulasi, serta dengan menghubungkan fakta-fakta persidangan.

Karenanya, JPU menggolongkan tindak pidana yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius (the most serious crimes).

Dituturkannya, ada beberapa alasan JPU untuk menggolongkannya sebagai kejahatan sangat serius.

Pertama, merujuk pada The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishmen, dimana perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk kekerasan seksual.

Baca Juga: Simak! 6 Fakta Menarik Tentang San Marino, Negara yang Berada di Dalam Negara

Kedua, kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak asuh dan anak-anak didiknya yang berada di bawah relasi kuasa terdakwa. Hal ini baik berdasarkan jenis kelamin (gender), usia maupun status sosial ekonominya.

Ketiga, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa, berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan di bawah umur.

Keempat, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, namun berpengaruh kepada psikologis dan emosional para santri.

Alasan kelima, kekerasan seksual tersebut secara terus menerus dan bersifat sistematik. Dimana persetubuhan yang dilakukan terdakwa tidak mengenal waktu.

Baca Juga: Shin Tae-yong Dibuat Kesal, Gegara Pemain Timnas Indonesia Doyan Makan Gorengan

"Bahkan menyetubuhi anak korban NR yang sedang haid, dan meniduri anak korban NSS serta SB, maupun IRPC dan LS secara bersamaan. Dimana mereka terjebak dalam situasi yang membuatnya terus menerus menjadi korban," katanya.

Keenam, terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan, sebagai salah satu cara dan upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya.

Alasan ketujuh, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luar biasa, seperti menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial (social fear).

Kedelapan, anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda. Sebab mereka jadi korban kekerasan seksual, sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku.

Baca Juga: Mengerikan! Kerusuhan di Kazakhstan Tewaskan 164 Orang Minggu ini dan 5.800 Ditahan, Ternyata ini Penyebabnya

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati yang beberapa di antaranya hingga hamil dan melahirkan.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Disclaimer: Artikel Ini sebelumnya sudah tayang di www.galamedia.pikiran-rakyat.com berjudul "Hukuman Mati Tepat! Alasan Jaksa, Herry Wirawan Terungkap Perkosa Korban yang Sedang Haid"

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler