Hari Disabilitas Internasional, Ketua Umum NPCI Jabar: Harus ada Perda Akses Pekerjaan Bagi Disabilitas!

4 Desember 2021, 12:29 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan kadedeuh dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2021 tingkat Jabar di Gedung Youth Center Arcamanik, Kota Bandung, Jumat, 3 Desember 2021. /Ade Bayu Indra/Berita KBB/

JURNAL SOREANG - Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik

dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan

dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Baca Juga: Mengapa di Serial Hawkeye, Clint Barton Mengatakan Black Widow Pembunuh Ronin? Ini Alasannya

Di Indonesia penyandang disabilitas belum mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.

Hak memperoleh pekerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam BAB III Pasal lima disertai dengan hak lain seperti:

a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;

Baca Juga: Kisah Menyedihkan! Kini Mantan Putri Raja Thailand Srirasmi Suwadee Harus Hidup Terasing dan Menjadi Biksuni

k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;

Baca Juga: Pekan ke 15 Liga 1 Pertemukan Madura United vs Persib Bandung, Berikut Persiapan Kedua Tim Jelang Laga

q. Konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Baca Juga: Bukan Sinetron, Namun Kenyataan! Nasib Mantan Istri Raja Thailand Srirasmi Suwadee, Kini Hidupnya Menghawatirk

Berdasarkan hal tersebut Supriatna Gumilar selaku Ketua National Paralympic Commite of Indonesia (NPCI) Jawa Barat,  meminta pemerintah daerah untuk membuat Perda yang mengatur tentang kesetaraan lapangan kerja bagi Disabilitas.

Menurut Supriatna Gumilar, adanya regulasi yang mengatur lapangan kerja bagi disabilitas baik di pemerintahan atau swasta dapat menjadi motivasi bagi Penyangdang Disabilitas.

"Saya ingin di Perdakan, untuk menjadi bagian motivasi bagi penyandang disabilitas bersekolah. Untuk berpendidikan sampai tingkat kuliah atau apapun untuk menyetarakan kesederajatan untuk melamar pekerjaan. Tapi kalau tidak dikasih peluang, mereka akan bermalas-malasan, buat apa sekolah," ucap Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar di sela-sela peringatan Hari Disabilitas Internasional tingkat Jabar di SportJabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat, 3 Desember 2021.

Baca Juga: Persib Bandung Hadapi Madura United di Pekan ke 15 Liga 1 2021 2022, Ini Persiapan Kedua Tim

Supriatna optimistis penyandang disabilitas akan bersemangat untuk belajar apabila kebijakan kesetaraan pekerjaan bagi disabilitas di buka. Keberadaan penyandang disabilitas harus terekspos.

Ketua NPCI Jawa Barat itu meyakini jika pemerintah maupun lainnya akan semakin memperhatikan Disabilitas dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam banyak kegiatan

NPCI Jawa Barat membuktikan eksistensinya sebagai wadah keolahragaan penyandang cacat dengan prestasi yang diraih pada Peparnas XVI Papua Selain itu NPCI Jawa Barat juga menggelar kegiatan peringatan Hari Disabilitas Internasionalpada Jumat, 3 Desember lalu, yang dihadiri oleh para petinggi dan pemangku kebijakan.

"Mudah-mudahan semua mata melihat, disabilitas menggelar acara besar ini tanpa meminta biaya dari siapapun. Itulah kunci keberhasilan kita, asal ada kemauan,"tegas Supriyatna Gumilar.

"NPCI Jawa Barat siap jadi pelopor,"pungkasnya.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler