Aksi Serikat Buruh Se Jawa Barat Memblokir Pintu Keluar Pasteur : Menolak Upah Minimum dan UU Cipta Kerja

29 November 2021, 20:24 WIB
Aksi Serikat Buruh Se Jawa Barat Memblokir Pintu Keluar Pasteur : Menolak Upah Minimum dan UU Cipta Kerja /@beritakotabandung

 

JURNAL SOREANG – Senin, 29 November 2021 serikat buruh se jawa Barat melakukan aksi demo menolak upah minimum dan UU cipta kerja.

Pintu tol keluar Pasteur Bandung terpaksa ditutup karena terjadi kemacetan parah di Jalan Dr. Djunjunan akibat aksi para buruh yang berujuk rasa di traffic light Pasteur Senin siang tadi.

“iya ditutup Pasteur 2 yang arah ke Bandung ditutup sementara,” kata Senkom Tol Purbaleunyi Iwan.

Baca Juga: Waw, Ternyata Di Kerajaan Thailand Memiliki Tradisi Unik Yang Sudah Ada Ratusan Tahun Lalu

Pendemo yang yang datang dari arah Cimindi menuju Gedung Sate Bandung, cukup membuat kemacetan parah di sepanjang jalan Pateur.

Para kendaraan yang hendak keluar Gerbang Tol Pasteur akhirnya dialihkan untuk keluar Gerbang Tol Baros Cimahi dan pasir Koja, guna menghindari kemacetan yang lebih panjang did ala Jalan tol.

Buruh menuju Gedung Sate mereka menuntut agar Gubenur jawa Barat Ridwan kamil tak menetapkan UMK dengan didasarkan PP Nomor 36 tahun 2021.

Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Lee Ha Na yang Merupakan Anak Dari Seorang Komposer Terkenal

Selain menuntut Gubernur untuk tidak menetapkan UMK, para buruh juga menuntut tentang keputusan Mahkamah Agung mengenai UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020, yang menurut mereka cacat formil dan bertentang dengan UUD 1945.

Selain melakukan aksi demonstrasi, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) Jawa Barat, akan melakukan mogok kerja terhitung tanggal 29-30 November 2021.

Aksi demo ini tak hanya terjadi di Kota Bandung, di Jakarta juga Serikat buruh Jabodetabek melakukan aksi yang sama.***

Editor: Handri

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler