Jadwal SIM Keliling Kabupaten Ciamis, Hari ini Selasa, 5 Oktober 2021, Simak Informasi Lengkapnya

5 Oktober 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Kabupaten Ciamis hari ini /YUSUP Supriatna/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG-Hari ini Selasa, 5 Oktober 2021 Jadwal SIM keliling Polres Ciamis, untuk Kabupaten Ciamis, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polres Ciamis, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling.

Pada hari ini layanan SIM Keliling Online berlokasi di Polsek Rancah, Jalan Rancah, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

SIM Keliling Polres Ciamis, dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Ciamis, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: Cek Lokasi dan Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 5 Oktober 2021

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk wilayah Kabupaten Ciamis.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Hari ini Senin, 4 Oktober 2021, Simak Informasi Lengkapnya

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini Senin, 4 Oktober 2021

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC

Tags

Terkini

Terpopuler