Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari ini Rabu, 29 September 2021, Simak Persyaratannya

29 September 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling Kota Cimahi dsn KBB hari ini /

JURNAL SOREANG-Hari ini Rabu, 29 September 2021 Jadwal SIM keliling Polres Cimahi untuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polres Cimahi, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling.

Pada hari ini mobil layanan SIM keliling Online berlokasi di Bunderan Leuwi Gajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

SIM Keliling Polres Cimahi, dapat dimaksimalkan masyarakat Kota Cimahi dan Bandung Barat, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Bogor, Hari Ini Rabu, 29 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kota Cimahi dan Bandung Barat:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari ini Rabu, 29 September 2021, Simak Lokasinya

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Hari ini Rabu, 29 September 2021, Simak Informasinya

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu- waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polres Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler