Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari ini Kamis, 16 September 2021, Simak Lokasinya

16 September 2021, 05:15 WIB
Jadwal SIM Keliling Online kabupaten Cirebon hari ini /YUSUP.S/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG-Hari ini Kamis, 16 September 2021 Jadwal SIM keliling di Kabupaten Cirebon, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Cirebon, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini terdapat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

SIM Keliling dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk memperpanjang SIM A dan C.

Hari ini, pelayanan SIM Keliling Online berlokasi di Cirebon Square, Ramayana Plered, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Hari Ini Kamis, 16 September 2021, Simak Informasinya

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Cirebon.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Kamis 16 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Cek Lokasi dan Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 16 September 2021

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 14.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler