Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

21 Agustus 2021, 08:23 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi Sabtu 21 Agustus 2021 /Yusup Supriatna/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG-Hari ini Sabtu, 21 Agustus 2021 Jadwal SIM keliling Polres Cimahi untuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polres Cimahi, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini berlokasi di Alun-alun Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

SIM Keliling Polres Cimahi, dapat dimaksimalkan masyarakat Kota Cimahi dan Bandung Barat, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Hari Ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kota Cimahi dan Bandung Barat:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Cek Persyaratannya

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Hari Ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Simak Lokasinya

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polres Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler