Masalah Sampah Kian Memuncak, Indonesia Darurat Sampah

11 Agustus 2021, 22:10 WIB
melalui Webinar seri #4 bertajuk Household Waste Management bersama Syner97 ITB, baru-baru ini. Sampah jadi masalah kian besar dan jadi darurat di Indonesia /Istimewa/

JURNAL SOREANG- Masalah sampah di Indonesia makin menggunung bahkan Indonesia darurat sampah.

 Dari data yang diperoleh, siklus sampah biasanya berawal dari rumah, pembersihan dan pengumpulan, TPS, pengangkutan ke TPA dan berakhir di TPA.

Dari serangkaian siklus tersebut permasalahan bukan hanya pada pengelolaan sampah namun pada saat pendistribusian sampah ternyata berbagai kendala terjadi, misalnya pada TPS sering mengalami penumpukan sampah.

Sedangkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti TPA Leuwigajah yang mengalami longsor akibat adanya ledakan dari akumulasi gas metana (CH4).

Baca Juga: Keliling Desa, Pasukan BBBS Bersihkan Sampah di TPS Liar Ciparay Kabupaten Bandung

Rentetan kasus yang pernah terjadi ini menunjukan  masyarakat perlu adanya gerakan berkesadaran untuk memulai aksi pengelolaan sampah agar sampah tidak banyak terbuang di TPA.

“Data dari pegelolaan sampah di Indonesia menunjukan bahwa 69% sampah berakhir di TPA, 7% berhasil di daur ulang, namun 24% sampah dikelola dengan ilegal dumpling atau dibakar, terpendam di permukaan tanah atau bahkan terbawa ke laut,” ungkap Irfan Kesuma selaku pendiri Rumah Pasundan Garut melalui Webinar seri #4 bertajuk Household Waste Management bersama Syner97 ITB, belum lama ini.

Kondisi sampah di Indonesia pada tahun 2021 produksi sampah nasional mencapai 67,8 juta ton sampah, dan  sampah kantong sampah plastik sebanyak 4.000 ton per tahun.

Baca Juga: Launching Program Bandung Bedas Bersih Sampah, Kang DS: Pentingnya Edukasi Pengelolaan Sampah di Lingkungan

"Hasil riset menunjukan 50% kantong plastik hanya sekali pakai, sisanya menjadi sampah. Hasilnya Indonesia menjadi negara ke-2 terbesar di dunia penghasil sampah ke lautan,"  tambah Irfan Kusuma.

Di Indonesia sendiri regulasi pengeloaan sampah ini sudah diatur dalam UU No.18 Tahun 2008, sedangkan di  Kota Bandung aturan terkait pengeloaan sampah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung NO.9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Perda mengatur ancaman kurungan penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta  "Sanksi ini jika ada masyarakat yang kedapatan membakar sampah di badan jalan, jalur hijau, taman selokan dan tempat umum," katanya.

Baca Juga: Edukasi Terkait TPS Liar, Pemkab Bandung akan Launching 306 Kader Bandung Bedas Bersih Sampah

Salah satu perilaku berkesadaran terkait pengelolaan sampah adalah dengan menerapkan hidup  (Zero)Less waste.

"(Zero)Less waste merupakan bagian dari perilaku hidup berkesadaran berdasarkan fitrah yang mengedepankan konsumsi sesuai kebutuhan serta bertanggung jawan atas sisa konsumsi yang dihasilkan sehingga sangat minimal jumlahnya yang berakhir di TPA," katanya.

Komposisi sampah berdasarkan sumber sampah terbanyak disumbang oleh sampah Rumah Tangga, maka masyarakat perlu memahami gerakan untuk meminimalisir produksi sampah dimulai dari rumah dan lingkungan sekitar rumah.

Baca Juga: Indonesia Darurat Sampah, Timbunan Sampah Tak Terkelola Lebih dsri 31 Juta Ton!

"Tentunya dalam mengelola sampah masyarakat perlu memahami dan memilah jenis sampah berdasarkan sampah organik dan anorganik," ujarnya.

Sedangkan pembicara lainnya, Minessa Mahardika mengatakan, mulai dari Sampah organik yang bisa diolah kembali menjadi Eco Enzym, Sabun dari Minyak Jelantah, dan menjadikannya pupuk kompos.

“Untuk yang Anorganik kami serahkan kepada pengelola kompeten, ada ke bank sampah @malangbongbersemi, @armadakemasan, sampah multilayers @rebricks, elektronik kami kirimkan ke @ewasterj, Pakaian yang sudah tidak digunakan rencananya dikirimkan ke @bbres.id, dan untuk sampah masker dikirimkan ke Fasilitas Kesehatan,” katanya.

Selain itu, langkah mempercepat pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan pengelolaan sampah komunal, artinya masyarakat dapat mengelola sampah bersama komunitas.

Baca Juga: Anggota DPR Apresiasi Capaian Pembangunan Lingkungan Hidup yang Naik, tapi Sayang Sampah Belum Terkendali

Langkah utamanya yakni dengan memilah sampah organik yang kemudian  akan diolah menjadi pakan magot dan sampah anorganik disetorkan ke bank sampah setempat.

Dewis Akbar dari Garut Zero Waste kemudian menjelaskan terkait BELAplasma yang pengelolaannya dapat dilakukan di tingkat RT/RT, caranya dengan mengumpulkan sampah organik yang sudah dipilah lalu setelah dicacah dan akan langsung diberikan ke magot BSF (Black Soldier Fly), dengan estimasi 1x1 meter dapat mengelola hingga 5 Kg sampah organik dalam sehari.

“Dari 1 ton sampah organik dapat menghasilkan 100 kg larva BSF, jani nanti magotnya bisa jadi campuran pakan ayam artinya diperkirakan hasilnya jadi 50 kg daging ayam, dan pupuk padatnya 50kg dan pupuk padatnya dan pupuk cairnya 300 Kg,” tambah Dewis Akbar dari Garut Zero Waste yang dijelaskan dalam sesi BELAplasma.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler