Perayaan Idul Adha 2021 di Rumah Saja, MUI Kota Bandung: Ibadahnya Tetap Afdal

15 Juli 2021, 22:30 WIB
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Maftuh Kholil./humas.bandung.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 yang disesuaikan dengan kondisi saat ini sebagai ikhtiar melawan pandemi Covid-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menanggapi pedoman tersebut, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Maftuh Kholil menyerukan kepada umat muslim untuk tidak merisaukan penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021.

Maftuh menilai, ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut dan tidak mengurangi keutamaannya dari segi keagamaan.

Baca Juga: Eka Santosa luncurkan Podcast ‘Ekatanya’, Pelukis Umar Sumarta: Pejabat Cukup 3 D Aja

Mengingat masjid dan musala tengah dibatasi penggunaannya, umat muslim tetap bisa menjalankan ibadah sebab pelaksanaan Idul Adha tidak memandang tempat.

"Dari lima Rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Makkah. Yang lainnya kita harus selalu beribadah dimanapun dan tidak ditentukan di satu titik," jelas Maftuh, sebagaimana dikutip dari humas.bandung.go.id yang diunggah pada Kamis, 15 Juli 2021.

Lebih lanjut ia memaparkan, salat Idul Adha tergolong salat sunah dan sifatnya dianjurkan untuk berjamaah, bukan diwajibkan. Keutamaan sunahnya sendiri masih di bawah salat sunah Tahajud dan Witir.

Baca Juga: Warga Kota Bandung akan Terima Bansos Non DTKS Rp500 Ribu, Oded: Hanya Sekali Selama PPKM Darurat

"Hanya saja, salat Idul Adha dianjurkan dan dilaksanakan satu tahun sekali. Barangkali ini yang menjadi keberatan umat muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjemaah," sambungnya.

Karena sifatnya dianjurkan, Maftuh menyebut tidak terlalu krusial apabila kini salat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan ditiadakan sementara waktu, terlebih untuk kepentingan bersama dalam rangka mengurangi penularan Covid-19.

Ia menambahkan, berjamaah itu adalah cukup dilaksanakan dengan minimal dua orang, yakni satu orang imam dan satu orang makmum.

Baca Juga: Terpantau CCTV, Dua Pembuang Jasad Bayi di Bekasi Diamankan Warga, Polisi: Bungkusan Sudah Dikerubungi Lalat

"Padahal nilainya juga tidak berbeda dengan sunah lainnya. Untuk berjamaah ini, untuk salat fardu lima waktu boleh dilakukan munfarid, apalagi untuk salat Idul Adha. Silahkan dilaksanakan di rumah masing-masing, hanya diupayakan pakai khutbah," terang Maftuh.

Tata cara pelaksanaan salatnya pun tidak memberatkan. Ia mencontohkan, seperti ketika takbiratul ihram yang bisa saja dilakukan satu kali apabila tidak mampu atau tidak paham.

"Takbir yang 7 dan 5 ini bukan rukun, maka seperti biasa salat sunah kobla dzuhur 2 rakaat. Kemudian dilanjut dengan khutbah. Dianjurkan tema khutbah disesuaikan dengan nasehat keluarga sesuai kebutuhan," ucap Maftuh.

Baca Juga: Buntut Video Viral Vaksinasi Janggal di Puskesmas Wadas, Bupati Karawang Turun Tangan, akan Cek Laboratorium

Terkait malam takbiran, ia menilai hal itu tetap bisa dilakukan tanpa harus berkerumun. Apabila tidak ingin memutar lewat rekaman, lanjutnya, maka bisa dilantunkan oleh salah seorang dari masjid dan diikuti warga lainnya dari rumah masing-masing.

"Jadi takbiran di masjid itu syiar. Tetap saja mau sendiri atau bersama-sama tetap dalam cara yang afdal," ungkapnya.

Sedangkan perihal waktu penyembelihan, Maftuh mengimbau agar umat muslim memanfaatkan waktu tasyrik yaitu pada 21, 22 dan 23 Juli 2021, mengingat pada 20 Juli 2021 atau 10 Zulhijah 1442 Hijriah masih dalam masa PPKM Darurat.

Baca Juga: 10 Besar Kelurahan yang Mendapat Kuota Bansos PPKM Darurat Terbanya di Kota Bandung

"Waktu pemotongan selama empat hari, semuanya itu afdal mau tanggal 10, 11,12 atau 13 Zulhijah. Selama empat hari itu pemotongan hewan kurban, jika memotong di luar tanggal tersebut bukan kurban," beber Maftuh.

Untuk proses ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung sudah membantu memeriksa kesehatan dan kelayakan hewan kurban guna memenuhi syarat halalan toyyiban.

"Untuk tahun ini, kita sudah merancang bahwa keluarga melihat dan menyaksikan cukup di rumah, bisa via zoom. Untuk pendistribusiannya, panitia menunjuk koordinator di wilayah masing-masing. Misalkan di satu blok atau di RT menunjuk satu orang koordinator," tutup Maftuh. ***

Editor: Sam

Sumber: humas.bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler