Netizen Mempertanyakan Pengelola Wisata Rabbit Town Bandung, Sudah Terbukti Plagiat Kok Masih Promosi?

4 Mei 2021, 23:06 WIB
Salah satu pengunjung berfoto di wisata selfie Rabbit Town Bandung. /Instagram @rabbittown.bdg /

JURNAL SOREANG – Netizen Indonesia mempertanyakan pihak pengelola dari tempat wisata selfie Rabbit Town Bandung, yang masih melakukan promosi di akun Instagram miliknya. 

Padahal menurut netizen, tempat wisata foto yang berada di Jl. Rancabentang, Ciumbuleuit Kota Bandung ini sudah terbukti plagiat setelah kalah gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim dari PN Jakarta Pusat menilai, salah satu instalasi yang ada di Rabbit Town yaitu Love Light, menjiplak karya Urban Light milik Chris Burden di Los Angeles County Museum of Art (LACMA) Los Angeles, Amerika Serikat.

Baca Juga: Kendati Terhambat akibat Pandemi, IJTI Bandung Raya Berikan Bantuan Paket Sembako kepada Santri di Bulan Suci

Netizen lantas membanjiri kolom komentar Instagram dari akun resmi Rabbit Town. Banyak dari netizen yang mempertanyakan pihak pengelola Rabbit Town, karena sama sekali tidak memberikan keterangan atau pernyataan resmi terkait plagiarisme ini.

“Ga ngerasa perlu bikin press release minta maaf gt min abis kalah kasus plagiarisme?,” kata netizen @sierayankee di kolom komentar.

“Mending adminnya bikin post permintaan maaf atau apa gitu, ini malah nge up biar pengunjung dateng,” tulis akun Instagram @ekaboanerges.

Namun, ada juga netizen yang mengambil hal positif dari kasus plagiarisme yang dilakukan oleh Rabbit Town Bandung.

Baca Juga: Positif, Jelang Penggarapan Drama Terbaru OCN, Island, Seo Ye Ji Resmi Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

“Ke LA nya ga sanggup bayar ongkos, ke RT (Rabbit Town) ajalah yg gratis. Ambil positif nya aja aku mah, mendekatkan yg jauh disana. Semangat terus RT, semoga nememukan titik terang yaaaa,” kata akun Instagram @adl.ndess.

Menurut PN Jakarta Pusat, pihak Rabbit Town Bandung telah menjiplak dan memodifikasi karya Urban Light dari Chris Burden tanpa seizin pemilik karya.

Pengunjung yang ingin berfoto juga awalnya sempat diminta biaya (tiket) masuk sekitar Rp25 ribu, sedangkan untuk tiket terusan sekitar Rp150 ribu.

Namun untuk saat ini, kabarnya pihak pengelola Rabbit Town sudah menghilangkan biaya tersebut (gratis tiket masuk).

Baca Juga: Belanja Makanan dan Obat Secara Online, Badan POM: Jangan Asal Klik!

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman bagi pengelola tempat wisata Rabbit Town Bandung.

Dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst, Rabbit Town Bandung telah bersalah dan kalah gugatan pada Senin, 20 April 2021 lalu.

Pengelola Rabbit Town diberikan waktu sekitar 30 hari, untuk membongkar instalasi dari patung Love Light, sekaligus meminta maaf kepada keluarga Chris Burden.

Baca Juga: Atalarik Syah Tak Terima Penjemputan Paksa Kedua Anaknya, Tsania Marwa Layangkan Surat Terbuka Bagi Masyarakat

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memusnahkan instalasi ‘Love Light’, yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung 40142, Indonesia, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” demikian putusan hakim.

Selain itu, pihak pengelola tempat wisata Love Light juga didenda (ganti rugi materiil) sebesar Rp61miliar, dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp11.077.905.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000.

Pihak pengelola wisata Rabbit Town juga diminta untuk memohon maaf dan meberi pernyataan resmi kepada media serta surat kabar di Indonesia (Tempo, Kompas, The Jakarta Post dan akun Instagram @rabbittown.bdg, @wisataselfiebandung).***

Editor: Sam

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler