Sempat Buron Selama 4 Hari, Penganiaya Anak Kandung Usia 7 Bulan di Depok Berhasil Ditangkap

17 Maret 2021, 18:46 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Imran Edwin Siregar. /Dok. Polresto Depok/ /

JURNAL SOREANG-Setelah sempat buron 4 hari lamanya, pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 bulan di Depok akhirnya berhasil ditangkap.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka berinisial EP tersebut diringkus di tempat kerjanya pada Rabu,17 Maret 2021," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Imran Edwin Siregar.

Baca Juga: Viral di Medsos, Balita Dianiaya di Tangerang, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku yang Ternyata Kekasih Bibi Kor

Kapolres membenarkan peristiwa penangkapan tersangka EP."Jadi, setelah mengakui dia yang melakukan penganiayaan, dia keluar dari rumah selama empat hari dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya," ungkap Kapolres, dikutip dari PMJ News, Rabu 17 Maret 2021.

Kapolres menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut, sang anak kandung yang berusia 7 bulan mengalami beberapa luka di tubuhnya.

"Termasuk pada bagian mata, lutut yang memar karena dibanting, dan mulutnya yang pecah. Saat ini, sang anak melakukan perawatan medis," sambungnya.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Ritual Mandi Bersama Di Pandeglang Banten Dihentikan, Polisi: Pelaku Dibina Ponpes

Kapolres memaparkan, tersangka mengaku mencubit punggung anaknya, dan hal itu baru pertama kali dilakukannya.

Sebelumnya, lanjut Kapolres, tersangka juga pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan kepada polisi."Ya, karena korbannya kali ini sang anak, maka istrinya berani untuk melapor," sambungnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka EP dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara. ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler