Waspada, Penjambret Pakai Seragam Ojol untuk Samarkan Identitasnya, Pelaku Beli Helm Ojol dari Pasar

6 Maret 2021, 16:43 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang (kanan) didampingi Kapolsek Kiara Condong Polrestabes Bandung Kompol Asep Saepudin (kiri) saat menunjukan barang bukti dari tangan pelaku saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polrestabes Bandung./Humas Polrestabes Bandung/ /

JURNAL SOREANG- Guna memuluskan aksinya serta menyamarkan identitas pelaku jambret dalam melakukan aksi tindak pidana menggunakan atribut Ojeg Online (Ojol).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang didampingi Kapolsek Kiara Condong Polrestabes Bandung Kompol Asep Saepudin mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku jambret menggunakan atribut berupa helm Ojol.

"Pelaku sengaja menggunakan atribut Ojol berupa helm untuk menyamarkan identitas," ungkap Adanan  dilansir dari laman resmi Polrestabes Bandung. Kamis 5 Maret 2021.

Baca Juga: Trailer dan Bocoran Ikatan Cinta 28 Januari 2021: Ditolong Andin, Driver Ojol Ini Saksi Kunci Pembunuhan Roy

Adanan menuturkan, helm ojeg online yang dikenakan oleh pelaku jambret ketika beraksi, didapatkannya dari pasar.Pelaku Jambret yang dibekuk petugas  merupakan jambret atas kasus yang dilakukan kepada korban berinisial BA (16).

Kejadian itu kata Adanan, terjadi pada tanggal 1 Maret 2021 lalu di Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. "AAksipelaku diketahui terekam oleh kemera CCTV lalu viral di media sosial," ujarnya.

Adanan menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang berjalan di sisi jalan sambil menelepon tiba-tiba dirampas ponselnya oleh pelaku. 

Baca Juga: Usai Unjuk Rasa, Tindakan Ojol Tuai Pujian

"Ketika itu, korban sempat berupaya menghentikan pelaku dengan memegangi bagian handel motor pelaku. Akan tetapi, korban justru terseret hingga nyaris 2 meter," jelasnya.

Akibat aksi pelaku tambah Adanan, korban diketahui mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kakinya. Sementara itu, pelaku sempat dikejar oleh warga sekitar tapi berhasil melarikan diri. 

Kejadian itu terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Polisi lalu melakukan rangkaian proses lidik dan mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru. 

Baca Juga: Usia 70 Tahun, tapi Ayah Kandung Lampiaskan Nafsu Bejatnya ke Anak, Tersangka: Saya Khilaf

"Dari hasil lidik yang dilakukan petugas, tak berselang lama, pelaku yakni RDN berhasil diamankan di Karawang," paparnya.

Adapun akibat perbuatannya, RDN disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku diancam pidana kurungan di atas lima tahun. Sementara, penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP diancam penjara paling lama 4 tahun," imbuh AKBP Adanan Mangopang. ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler