Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Berkebutuhan Khusus Terancam Diatas 2 Tahun Penjara

4 Maret 2021, 19:02 WIB
Tersangka Tindak Pidana penganiayaan berinisial RR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis 4 Maret 2021. /Humas Polres Sumedang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang berkebutuhan khusus.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasatreskrim AKP Yanto Slamet dan Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman dan Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna mengatakan, 

Pelaku tindak pidana penganiayaan yang sempat Viral di media sosial, dikenakan pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Artis Senior Mark Sungkar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Acara Olahraga Nasional Era Baru Triathlon

" Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka diancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," tegas Eko dalam keterangannya dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang dilansir dari laman resmi instagram Satreskrim Polres Sumedang, Kamis 4 Maret 2021.

Eko menjelaskan, video viral yang memperlihatkan pelaku penganiayaan berinisial RR (36) terhadap orang berkebutuhan khusus terjadi pada Rabu 24 Februari 2021.

" Kejadian tersebut terjadi di Dusun Sukamaju, Desa Mangun Arga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang," ujarnya. 

Baca Juga: Trending! EXO Siap Comeback di Ulang Tahun Debut Yang Ke10. Chanyeol EXO Akan Absen, Ini Alasannya

Asal mula kejadian tutur Eko, dimana ketika korban sedang berada di angkringan pecel lele, korban dipaksa untuk makan di dalam angkringan, akan tetapi korban menolak dan terus dipaksa oleh pelaku.

" Tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan terhadap korban ke bagian tubuh, wajah dan kepala korban," tutur Eko.

Eko menambahkan, korban berinisial D (37) warga Cimanggung mengalami luka lecet dan memar di wajah dan sempat diberi perawatan.

Baca Juga: Big Match Liverpool vs Chelsea, Perebutan Peringkat Keempat, Ini Link LIVE STREAMING dan Prediksinya 

" Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dikenakan primer pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan," pungkas AKBP Eko Prasetyo.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler