Viral di Media Sosial Pukul Pacarnya Sendiri, Seorang Pengemudi Ojek Online Diamankan Polisi

16 Februari 2021, 13:18 WIB
Pelaku Pemukulan berinisial IM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin 15 Februari 2021. /Humas Polrestabes Bandung

JURNAL SOREANG-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan seorang Pria berinisial IM yang melakukan pemukulan pada korban berinisial A. 

Sebagaimana diketahui, aksi pemukulan tersebut dilakukan di salah satu indekos di kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada tanggal 7 Februari 2021 lalu. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, peristiwa bermula ketika polisi menerima informasi adanya aksi pemukulan itu melalui video yang viral di media sosial. 

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Kasus Pungli BLT UMKM Rp804 juta

"Kemudian, polisi mencari barang bukti dengan mengecek ke TKP," ucap Adanan dalam keterangannya, Senin 15 Februari 2021.

Adanan mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pemukulan itu dilakukan lantaran korban seringkali membohongi pelaku. 

"Pelaku merasa sakit hati lalu mendatangi indekos korban dan melakukan pemukulan," ujarnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta! Michelle Temukan Titik Terang Pembunuh Roy, 10 Pesona Mayang Yudittia Pemeran Dokter Cantik

Adanan menambahkan, dari rekaman CCTV yang viral dan beredar luas di media sosial tersebut, terlihat sekitar dua kali pukulan dilayangkan oleh pelaku.

Oleh polisi, korban diminta melakukan visum sebab adanya luka memar di bagian wajah. 

Korban diketahui berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Bandung, sedangkan pelaku bekerja sebagai tukang ojeg online. 

Baca Juga: Tebakan dan Trailer Kisah Ikatan Cinta 16 Februari 2021, Andin Bongkar Kebohongan Elsa

Lebih jauh Adanan menjelaskan, motifnya adalah pelaku merasa sakit hati karena korban, yang juga merupakan pacarnya sendiri, sering berbohong sehingga menyulut emosi dan mendatangi kosan korban kemudian dilakukan pemukulan. 

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dan diancam pidana selama dua tahun penjara", imbuh Adanan. ***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler