Waspada Uang Palsu! Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap dan Bekuk Pelaku Pengedar

4 Februari 2021, 22:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat menunjukan barang bukti berupa mata uang palsu saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis 4 Februari 2021. /Yusup/Jurnal Soreang/Humas Polres Majalengka

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, mengamankan seorang lelaki warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Pria berinisial AA ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam sindikat peredaran uang palsu (Upal).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya berhasil menyita Upal dari tersangka AA (43) alias Guru berupa mata uang asing dan Rupiah.

Baca Juga: Tiara Andini Indonesia Idol 10, Meliris Lagu dengan Arsy Widianto, Ini Bocoran Liriknya

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 202 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong-potong dan lembar katalog No. SCWPM P140 model uang pecahan Rp100 ribu," jelas Siswo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis 4 Februari 2021.

Tak hanya itu, papar Siswo, petugas juga mengamankan satu lembar uang Euro palsu pecahan 500, satu lembar uang Real Brazil palsu pecahan 500, satu lembar mata uang Dong Vietnam dengan pecahan 1000.

"Selain mengamankan uang palsu Rupiah dan mata uang asing, kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti bahan-bahan untuk pembuatan uang palsu," paparnya.

Baca Juga: Terinspirasi Mimpi ke Madinah, Febby Islami Rilis Lagu, Ini Liriknya

Motif tersangka, jelas Siswo, karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan. Selama ini, tersangka sendiri mengetahui perbedaan dari bentuk uang asli dan uang palsu lantaran pernah bekerja di salah satu bank.

"Tersangka AA ini sebagai pengedar uang palsu yang didapat dari tiga pelaku lainnya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.

Sementara untuk keuntungan yang diterima tersangka, lanjut Siswo, bahwa dari setiap Rp100 juta uang palsu yang terjual, akan mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga: LIVE STREAMING dan Prediksi Liga Inggris, Tottenham Hotspur vs Chelsea

Tak hanya itu, imbuh Siswo, tersangka juga mengedarkan uang palsu mata uang Dollar Amerika dengan pecahan 100 Dollar, yang mana dijanjikan keuntungan akan mendapatkan upah Rp200 ribu dari setiap 100 Dollar yang terjual.

"Tersangka telah mengedarkan uang palsu tersebut sejak tahun 2019 dengan jumlah Rp600 juta kepada konsumen yang berada di dalam negeri, yakni Majalengka, Indramayu, Madura, dan Kalimantan," Jelasnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Majalengka. "Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler