Akibat Langgar Jam Tutup Selama PPKM, GOR Sudirman di Garut Disegel

17 Januari 2021, 16:13 WIB
Petugas menyegel Gor Sudirman, Garut, karena melanggar jam buka selama PPKM, Minggu, 17 Januari 2021. /ANTARA/HO-Diskominfo Garut/

JURNAL SOREANG- Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan jajaran aparat Pemkab Garut dan TNI/Polri menyegel Gedung Olahraga (GOR) Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pihak pengelola GOR dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena sampai pukul 22.00 WIB GOR masih buka.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Hendra S. Gumilang,  membenarkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri telah menyegel tempat olahraga itu karena beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: 300 Personel Brimob Diterjunkan, Antisipasi Keselamatan Warga Gunung Semeru, Ini Imbauan BPBD Jatim

"Sanksi penyegelan tempat usaha karena tadi Sabtu malam, pada saat tim melakukan  operasi ternyata tempat ini masih buka sampai dengan pukul 22.00 WIB," kata Hendra seperti dilansir dari ANTARA, Minggu, 17 Januari 2021.

Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut sejak pemberlakuan pembatasan sosial rutin melakukan patroli untuk menertibkan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam kegiatan patroli pada Sabtu  malam, 16 Januari 2021, petugas menemukan adanya kegiatan masyarakat di dalam GOR itu.

Baca Juga: Ini Syarat Masuk Gedung DPRD Jabar Setelah Puluhan Pegawainya Terpapar Covid-19

"Yang lebih disayangkan di dalamnya itu ternyata banyak anak. Jadi ini yang kami lakukan tindakan karena ini sudah hari keenam masih juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020," katanya.

Tindakan serupa, kata dia, dilakukan terhadap kedai atau kafe di perkotaan Garut. Petugas juga membubarkan komunitas sepeda motor yang berkerumun di beberapa titik di Kota Garut.

"Kami juga menutup kedai kopi atau kafe. Mereka dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kami juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong, anak-anak motor dari beberapa tempat," katanya.

Baca Juga: Inalillahi, Farida Pasha, Pemeran Mak Lampir Tutup Usia

Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, seperti denda, penyegelan, penahanan kartu identitas, dan pembubaran orang selama PPKM sampai 25 Januari 2021.

Ia berharap upaya penegakan disiplin protokol kesehatan juga dilakukan oleh semua elemen masyarakat dalam rangka mencegah dan memutus penularan wabah Covid-19.

"Kepada masyarakat agar tetap patuhi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," katanya.

Baca Juga: BUMD Kabupaten Bandung Ini Berikan Bantuan Masjid dan Santuni Anak Yatim di Dayeuhkolot

Selain itu, lanjut dia, juga menghindari kerumunan demi kesehatan seluruh warga Garut. "Dalam hal ini, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Kabupaten Garut," kata Hendra S. Gumilang.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler