Cek Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Kamis 17 Desember 2020

Sam
17 Desember 2020, 07:17 WIB
ilustrasi pelayanan sim/Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Perhatikan Syarat untuk Perpanjangannya /Twitter.com@TMCPoldaMetro// /

JURNAL SOREANG - Bagi masyarakat Kota Bandung yang telah habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), selain di Polrestabes Bandung yang berada di Jalan Jawa, Kota Bandung, juga bisa melakukan perpanjangan di layanan mobil SIM Keliling.

Untuk layanan mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 17 Desember 2020, lokasinya berada di dua tempat.

Waktu kegiatan SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Cek Layanan SIM Keliling Polresta Bandung, Kamis 17 Des 2020

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. 

Berikut lokasi SIM Keliling di Polrestabes Bandung:

- Layanan Mobil SIM Keliling I di Pasar Modern Batununggal, Jalanan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di Borma Cipadung di Jalan A.H Nasution, Kota Bandung

- Gerai SIM Online Festival Citylink Lantai 2 Block 36A, Jalan Peta Nomor 241 mulai Pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Cek Layanan SIM Keliling Polres Cimahi, Kamis 17 Desember 2020

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, warga diimbau tetap memerhatikan dan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler