"Tahun kerja di Hongkong harus satu majikan boleh ganti majikan atau majikan beda-beda," jelasnya.
Baca Juga: Pengen Langsing? Sulap Perut Buncit dengan 4 Tips Kelabui Pikiran untuk Diet Penurunan Berat Badan
Lebih lanjut TkW Hongkong yang sudah berpengalaman mengungkap ada 4 jenis kriteria PMI yang berhak mendapat pesangon dari majikan, rincian berikut:
1. Bekerja Lebih dari 5 Tahun
Sebagaimana persyaratan utama poin satu bahwa jika TKW Hongkong bekerja pada 1 majikan selama kurun waktu 5 tahun berhak meminta jatah pesangon.
Baca Juga: Suami Harus Paham 7 Hal yang Dimau Istri untuk Hubungan Intim Tahan Lama, No 5 Kerap Dilupakan
Long service berhak didapat TKW meski memutuskan untuk tetap melanjutkan bekerja.
2. Diputuskan Kontrak
Jika mendapat interminit atau pemutusan kontrak sepihak dari majikan, jika memenuhi 2 syarat utama, majikan berhak memberi pesangon untuk TKW.
Baca Juga: Suami Harus Paham 7 Hal yang Dimau Istri untuk Hubungan Intim Tahan Lama, No 5 Kerap Dilupakan