JURNAL SOREANG – TKI atau Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi asal Lumajang bernama Irfan sempat menjelaskan pengalaman pahitnya saat bekerja di negara tersebut.
Pasalnya, Irfan merupakan TKI Arab Saudi yang sempat terjerat masalah hukum hingga ia dipenjara dan dedenda dengan nominal puluhan juta rupiah.
Irfan pun menjelaskan bahwa kasus kecelakaan lalu lintaslah yang membuat dirinya sempat dipenjara dan dedenda hingga puluhan juta rupiah di tengah kondisinya sebagai TKI Arab Saudi.
Melalui kanal YouTube Faiz Slamet, Irfan sempat membeberkan kronologi kasus yang menjeratkan hingga dipenjara dan dedenda puluhan juta rupiah tersebut.
“Sebenarnya denda lebih dari 16 ribu riyal tetapi ada potongan turunnya jadi 16 ribu riyal.
Mungkin keteledoran saya bawa mobil, kalau dibilang saya salah iya dibilang salah yang di depan saya juga iya,” katanya.
Menurutnya, peristiwa yang menimpanya tersebut bukan kesengajaan, lantaran ia telah memperkirakan jarak mobil yang dikendarainya dengan lampu lalu lintas di depannya.
“Kejadiannya di lampu merah, pada saat itu saya telah menurunkan majikan di rumahnya dan saya pulang ke rumah kontrakan, karena jaraknya cukup jauh
Kan lampu masih hijau, jarak ada sekitaran 70 atau 100 meter, saya santai aja kecepatan mobil 50 ke 60 km per jam,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Faiz Slamet pada Senin, 1 Agustus 2022.
“Dipikiran saya, karena ngelihatin dari jarak 100 meter lampu masih hijau ternyata baru ngedip sekali mobil depan saya langsung ngerem mendadak
Keadaan gerimis, aspal baru basah, rem depan belakang gak mempan. Jadi nabrak mobil di depan saya,” lanjutnya.
Baca Juga: Tes IQ: Ngaku Juara di Kelas? Hitung Berapa Banyak Lingkaran Buktikan Kamu Terhebat dan Cerdas
Meskipun demikian, Irfan mengatakan bahwa denda 16 ribu riyal atau sekira Rp60 juta rupiah yang dibebankan kepadanya sepadan.
Pasalnya, mobil yang ia tabrak adalah mobil Mercedes benz, baru saja keluar dari dealer.
“Denda 16 ribu riyal bagi saya sepadan dengan kejadiannya, mobil yang saya tabrak mobil Mercedes benz baru keluar dari dealer,” katanya.
Kemudian, ia dimengaku sempat ditahan selama 2 hari 2 malam di kepolisian setempat.
“Setelah tabrakan itu, langsung datang polisi ditanya masalah asuransi saya bilang gak ada, saya langsung dibawa di polsek ditahan 2 hari 2 malem. Dikeluarin sama majikan,” katanya.
“Jarak 1 bulan ada panggilan dari pengadilan, setelah ditanya ke majikan pemilik mobil minta ganti rugi 16 ribu,” lanjutnya.
Namun, ia harus menghadapi lagi kondisi setelah persidangan hingga kembali dipenjara 1 hari 1 malam terkait kasus tersebut.
“Dari pengadilan yang terakhir itu hampir 2 tahun gak ada panggilan atau telepon dari orang bersangkutan.
Terus ada intel telepon tanya nama alamat bilang ada kiriman surat dari keluarga di Indonesia, jarak 1 jam ada lagi telepon dengan nomor yang berbeda,” katanya.
“Setelah sampai, saya turun dengan pakaian seadanya. Langsung dipanggil sama intel disuruh masuk ke mobil ada 3 orang intel. Langsung saya di bawa ke polres 1 hari 1 malam,” lanjutnya.
Akhirnya, lanjut Irfan, sang majikan hanya membantu sebagain dalam membayar denda yang berjumlah puluhan juta tersebut dan dibantu oleh sejumlah TKI lainnya termasuk teman sang istri yang juga merupakan TKI.
Meskipun sudah selesai, Irfan merasa tidak ikhlas lantaran identitasnya ditahan untuk mengirim uang ke Indonesia. Hal itupun kemudian dibantu oleh para TKI Arab Saudi.***