Baca Juga: Tes IQ: Si Cerdik Bisa Bikin Tiga Kotak dengan Pindahkan Dua Korek Api, Bagaimana denganmu?
5. Surat Izin Mengemudi (SIM) A (khusus supir pribadi)
6. Akta Kelahiran
7. Surat Izin Keluarga (dari orang tua, atau suami atau istri)
8. Ijazah pendidikan terakhir
Jangan lupa bagi anda yang berminat untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Brunei Darussalam untuk persiapkan persyaratan di atas.
Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan di atas, maka calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di Brunei Darussalam bisa mendaftarkan diri ke PJTKI atau agen penyalur TKI.
Sebelum melakukan pendaftaran ke agen TKI, calon Tenaga Kerja Indonesia harus memastikan bahwa penyalur yang dipilih memiliki izin dan beroperasi secara resmi.