Berapa Lama Kontrak Kerja TKI dan TKW Arab Saudi? Ternyata Segini, Simak Penjelasannya

- 26 Juli 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi, Berapa Lama Kontrak Kerja TKI dan TKW Arab Saudi? Ini Jawabannya
Ilustrasi, Berapa Lama Kontrak Kerja TKI dan TKW Arab Saudi? Ini Jawabannya /Tangkapan layar Freepik/leoaltman

JURNAL SOREANG - Salah satu pertanyaan yang biasa muncul di benak para calon TKI atau TKW Arab Saudi adalah mengenai kontrak kerja.

Tidak jarang, calon TKI atau TKW Arab Saudi bertanya berapa lama kontrak kerja yang akan mereka jalankan selama bekerja?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, bagi anda para calon TKI atau TKW Arab Saudi wajib simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Ide Cemilan Mudah dan Praktis: Resep Kue Akar Kelapa atau Cipiran Bahan Rumahan

Dilansir dari kanal YouTube Roni Zallu, berikut ini penjelasan mengenai kontrak kerja yang dijalankan oleh TKI atau TKW Arab Saudi.

Perlu untuk diketahui bahwa kontrak kerja bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau TKW Arab Saudi adalah selama 2 tahun.

“Jadi kontrak di pk ya kerja di Arab Saudi itu 2 tahun. Jadi, kita harus menyelesaikan kontrak selama 2 tahun gitu guys,” kata Roni, dikutip dari kanal YouTube Roni Zallu, 26 Juli 2022.

Baca Juga: Miss V Kentut dan Bau Tak Sedap Saat Berhubungan Intim, Ternyata Ini Penyebabnya

Atas kontrak kerja yang telah ditetapkan tersebut, para TKI maupun TKW Arab Saudi wajib menyelesaikan kontrak itu selama 2 tahun.

Lalu, apa yang harus dilakukan oleh TKI atau TKW Arab Saudi jika sudah menyelesaikan kontrak selama 2 tahun tersebut?

Roni yang bekerja sebagai TKI Arab Saudi itu menjelaskan bahwa jika seorang pekerja sudah menyelesaikan kontrak kerjanya selama 2 tahun, ada 2 hal yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Gak Usah Beli! Inilah Resep Tahu Cabe Garam Ala Cafe, Mudah dan Praktis Dibuat

Hal yang pertama adalah TKI atau TKW Arab Saudi tersebut bisa melakukan perpanjangan kontrak dengan majikan, atau pulang ke Indonesia.

“Jadi kalau yang lebih dari 2 tahun bisa gak? Ya bisa, jadi kita di PK kan 2 tahun terteta tertulis ya, jadi kita kalau misalkan udah 2 tahun, kita wajib mengajukan ya,” kata Roni, salah satu TKI Arab Saudi.

Jika telah menyelesaikan kontrak kerja 2 tahun, TKI atau TKW Arab Saudi wajib mengajukan rencana kepulangan atau kenaikan gaji kepada majikan jika ingin memperpanjang kontrak.

Baca Juga: Penting Bagi Pasutri! Apa Puncak Kenikmatan saat Bercinta Berpengaruh pada Kehamilan Istri? Ini Menurut Ahli

“Mengajukan kalau mau pulang kita ajukan pulang, tapi kalo gak mau pulang kita wajib mengajukan kenaikan gaji guys,” jelas Roni.

Hal ini penting untuk diingat, bahwa jika seorang TKI atau TKW Arab Saudi sudah selesai kontrak kerja, wajib megajukan kenaikan gaji jika ingin tetap melanjutkan kerja di majikan yang bersangkutan.

“Kenapa? ya karena kalo kita gak ngomong orang sini tuh gak mau menaikan gaji secara cuma-cuma ya, jadi kita harus ada pengajuan gitu,” tambah Roni.

Jika TKI atau TKW Arab Saudi ingin memperpanjang kontrak, maka lakukan pengajuan kenaikan gaji kepada majikan.

Baca Juga: Tak Kunjung Diselesaikan Juventus, Nicolo Zaniolo Alihkan Pandang ke Tottenham Hotspur

Karena, majikan tidak akan secara cuma-cuma untuk menaikan gaji pekerjanya, sehingga wajib untuk TKI atau TKW Arab Saudi yang mengajukan.

Sementara itu, bagi TKI atau TKW Arab Saudi yang sudah menyelesaikan kontrak dan ingin kembali ke Tanah Air, pastikan majikan telah memberikan hak-hak yang harus diterima pekerjanya.

Sehingga, penting bagi anda calon maupun yang sudah bekerja menjadi TKI atau TKW Arab Saudi, mempertimbangkan untuk memperpanjang atau berhenti jika sudah selesai kontrak kerjanya.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah