Resmi! BP2MI Umumkan Gaji TKI Taiwan Naik Menjadi Rp10juta per Bulan Serta Fee Agency Dihapuskan

- 9 Juli 2022, 11:31 WIB
BP2MI umumkan kenaikan gaji TKI Taiwan
BP2MI umumkan kenaikan gaji TKI Taiwan /Tangkap layar youtube Novan YK

Jika di konversi ke rupiah, TKI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp54juta.

Selain itu Taiwan menghapus biaya agensi yang sebelumnya dibebankan kepada pekerja.

Baca Juga: Resiko Jadi TKI Taiwan, Tiap Hari di Telepon Majikan Badan Lemas pun Masih Harus Mengurus Kerjaan

Pihak Taiwan bersedia menghapus komponen biaya agency sebesar 60.000 NT atau sebesar Rp32juta.

Dalam arti fee agency tidak lagi tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan.

Dengan ini maka BP2MI pada 7 Juli 2022 menyatakan penempatan pekerja imigran Indonesia sektor domestik khusus ke Taiwan sudah dapat dilakukan kembali.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Selamat Idul Adha 2022, Cocok Dibagikan di Sosmed pada 10 Dzulhijjah 1443 H

Tahun 2022 sendiri sudah ada sebanyak 9.978 TKI sektor domestik sudah bisa melakukan proses untuk selajutnya ditempatkan di negara Taiwan.

Jika di kemudian hari ditemukan ada P3MI melakukan pelanggaran dengan melakukan pembebanan biaya atau pungutan diluar yang menjadi beban PMI.

Maka BP2MI dengan tegas akan memberikan sanksi kepada P3MI sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan, hingga pencabutan ijin untuk lembaga tersebut.***

Halaman:

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah