JURNAL SOREANG – Tenaga Kerja Indonesia atau TKI mendapat perlindungan pemerintah termasuk bagi TKI Arab Saudi.
Banyaknya minta masyarakat menjadi TKI Arab Saudi harus memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.
Hal tersebut dilakukan agar hak asasi TKI Arab Saudi mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Peraturan perlindungan TKI termasuk yang bekerja di Arab Saudi sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 Pasal 89 huruf a UU No. 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia.
Selain itu, calon TKI juga disarankan untuk memilih instansi legal agar terhindar dari penipuan.
Dikutip JurnalSorenag.Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 9 Juli 2022, berikut prosedur dan syarat untuk menjadi TKI di Arab Saudi.
Prosedur menjadi TKI di Arab Saudi