Ia menjelaskan bahwa Visa Haji Furoda sifatnya diskresi atau kewenangan mutlak dari pihak kerajaan Arab Saudi.
"Mereka akan tentukan siapa yang bisa diberikan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kemlu sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa Mujamalah, undangan raja ini.
Kondisi tersebutlah yang membat Konsul Jenderal RI mengimbau agar setiap keberangkatan Haji Furoda guna jaminan keselamatan dan pertanggungjawaban setiap WNI selama berada di luar negeri.***