Naik Haji 2022 : Visa Haji Furoda Tidak Dikelola Kementrian Agama, Anatara PIHK dan Kerajaan Arab Saudi

- 6 Juli 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji /unsplash.com

JURNAL SOREANG - Dalam ibadah naik haji terdapat Haji Furoda, yang di dapatkan dari Kerajaan Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia tidak mengatur naik haji menggunakan visa Haji Furoda.

Ibadah naik haji menggunakan visa Haji Furoda diatur oleh Kerajaan Arab Saudi dan PIHK.

Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa Haji Furoda.

Baca Juga: Disinggung Peluang Ridwan Kamil Jadi Calon Presiden, Berikut Jawaban Ketua Umum PPP

Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief di Makkah, Senin (4/7/2022).

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Baca Juga: Pimpin 17.000 Jemaah Haji Jawa Barat Hari Ini, Ridwan Kamil akan Berhaji atas Nama Almarhum Eril

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah