Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Waduh! Jemaah Haji Furoda Indonesia Ditolak Masuk Mekah, Ternyata Ini Penyebabnya
Sayangnya jumlah jemaah haji furoda yang terancam batal berangkat masih agak sulit dipastikan.
Namun, berdasarkan pengamatan Sapuhi, jumlahnya belum mencapai 50% dari permintaan penerbitan visa Furoda.
Hingga berita ini dibuat, Jumat sore 1 Juli 2022 setidaknya baru 30% calon jemaah yang dipastikan berangkat karena sudah dapatkan visa.
Kemudian, apabila calon jemaah batal berangkat, pihak biro travel juga harus menanggung pertanggungjawaban yang meliputi tiket pesawat dan hotel.
Karena belum ada aturan yang jelas untuk mengatur hal tersebut, maka biro travel dituntut untuk bisa mengembalikan biaya kompensasi secara penuh kepada para calon jemaah haji.
Untuk itu, Sapuhi mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki Undang-Undang (UU) Haji No.8 tahun 2019 dengan menambah pasal tentang visa Haji Furoda yang diambil dari kuota nasional, namun berbayar. ***