JURNAL SOREANG – Naik haji merupakan rukun islam yang wajib ditunaikan bagi semua umat musilm yang dirasa mampu untuk melaksanakannnya.
Namun untuk naik haji ada beberapa proses dan tata cara pelaksanannya dan hal tersebut berbeda dis setiap negara.
Di Indonesia sendiri, program pelaksanaan naik haji yang dibagi kedalam 2 jenis dimana ada haji reguler dan haji khusus atau ONH Plus.
Baca Juga: Jalani Latihan kondusif, Garuda Pertiwi Siap Hadapi Laga Berat di Piala AFF Wanita 2022 Filipina?
ONH plus atau haji khusus sendiri merupakan penyelenggara ibadah haji yang bersifat swasta dan diluar dari pemerintah namun mendapatkan izin dan pengawasannya tetap berada dalam naungan kementerian agama.
Sementara itu haji reguler merupakan program kemitraan antara pemerintah Republik Indonesia dengan kerajaan Arab Saudi.
Para calon Jemaah haji bisa mendaftar langsung ke pemerintah melalui kementerian agama.
Meskipun pada esensinya sama yaitu untuk menunaikan ibadah jadi, namun keduanya memiliki perbedaan salah satunya adalah rentang harga yang cukup jauh bisa 4 kali lipat.