Pelaksanaan programnya dimotori oleh biro travel penyedia layanan Haji Furoda yang berada di bawah naungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kendati demikian pihak peneyelengara tetap wajib melapor pada Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait setiap pemberangkatan guna perlindungan jemaah calon haji selama di luar negari.
Di tengan masalah visa Haji Furoda yang semakin hari tak menuai titik terang, justru beberapa jemaah calon haji non kuota memiliki harapan lain.
Sebagaimana kabar terbaru yang semoat ramai, bahwa pihak kerajaan Aab Saudi memberikan kuota tambahan untuk jemaah haji di Indonesia, dalam hal ini seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan khusus.
Namun karena waktu yang sudah semkain dekat, tak memungkinkan untuk mengkoordinir keberangkatan jemaah haji tambahan sehingga Kemenag RI memilih untuk tidak mengambil kuota tambahan tersebut.
Baca Juga: Juventus Ungkapkan Harga Matthijs de Ligt untuk Chelsea, Dana Segar Rekrut Neymar dari PSG?
Berita ini juga disampaikan oleh salah satu travel penyedia layanan haji khusus dan Furoda lewat kanal YouTubenya.
Tak sedikit pengikut kanal YouTube itu yang mengaku sebagai jemaah calon haji non kuota yang menaruh harapan pada tambahan kuota tersebut.