Pihak travel atau biro layanan Haji Furoda akan diawasi ketat oleh Penyelenggara Ibadaha Haji Khusus (PIHK) dalam menjalankan programnya.
Baca Juga: Duel Terakhir! Segini Umur Ronaldo dan Lionel Messi Jika Masih Tampil di Piala Dunia 2026
Di samping itu, pihak penyelnggara juga wajib melapor setiap pemberangkatan jumlah jemaah calon haji nya kepada Kemerterian Agama (Kemenag) RI guna melindungi para WNI yang berada di luar negeri.
Karen tidak menggunakan jatah kuota negara dan merupakan undangan langsung dari pihak Kerajaan Arab Saudi, kewenagan Visa Furoda menjadi hak mutlak negara tersebut, termasuk dalam waktu penerbitan hingga pembatalannya.
Baca Juga: Duel Terakhir! Segini Umur Ronaldo dan Lionel Messi Jika Masih Tampil di Piala Dunia 2026
Kebijakan ini lah yang membuat waktu penerbitan Visa Furoda sulit dikondisikan. Beberapa kasus menyebut bahwa waktu turunnya Visa Mujamalah cenderung mepet dari waktu pemberangkatan.
Kemungkinan terburuk yang bisa terjadi adalah pihak Kerajaan Arab Saudi berpotensi membatalkan keluarnya Visa Furoda sewaktu-waktu.
Tentu calon jemaah Haji Furoda akan dibatalkan otomatis pemebrangkatannya pada tahun tersebut.
Umumnya pihak travel telah mmebuat perjanjian tertentu dengan jemaah calon haji terkait dengan konsekuensi tersebut.