Pengertian Haji Furoda
Haji Furoda adalah ibadah haji yang pelaksanaanya dilakukan secara mandiri (non pemerintah) atau dalam hal ini penyelenggaraanya dilakukan oleh pihak travel haji umroh.
Dimana visa haji menggunakan Visa Mujamalah (Visa Undangan) diluar kuota yang telah diberikan kepada pemerintah Indonesia, atau haji ini biasa disebut juga dengan haji non kuota.
Pelaksanaan Haji Furodah adalah dengan menggunakan Visa Mujamalah atau Undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus (ONH Plus), dan Haji Furodah, beberapa hal diantaranya adalah:
Baca Juga: Ini Skema Persib Bandung Jika Mampu Capai Final Piala Presiden 2022, Lawan PSIS di Laga Puncak?
Perbedaan haji reguler maupun haji khusus (ONH Plus) dibandingkan dengan visa haji furoda, beberapa hal diantaranya adalah :
1. Haji Reguler dan Haji Khusus ONH Plus (keduanya disebut Haji Kuota).
Haji Kuota artinya diurus oleh Pemerintah, dimana di tahun 2019 jumlah yang terdaftar adalah sebesar 231.000 jamaah haji, terdiri dari 214.000 jamaah haji reguler dan 17.000 jamaah haji khusus.
Kuota yang diberikan untuk Haji Khusus adalah sekitar 8% dari total kuota untuk Indonesia.