NAIK HAJI 2022: Ingat! Ini 6 Kebiasaan Jamaah yang Dilarang di Tanah Suci, Salah Satunya Tak Boleh Merokok?

- 26 Juni 2022, 08:27 WIB
NAIK HAJI 2022: Ingat! Ini 6 Kebiasaan Jamaah yang Dilarang di Tanah Suci, Salah Satunya Tak Boleh Merokok?
NAIK HAJI 2022: Ingat! Ini 6 Kebiasaan Jamaah yang Dilarang di Tanah Suci, Salah Satunya Tak Boleh Merokok? /Pexels

JURNAL SOREANG - Budaya dan kebiasaan dari setiap negara tentunya berbeda-beda, begitu pula dengan kebiasaan yang ada di Tanah Suci yang harus diketahui oleh para Jamaah asal Indonesia.

Untuk saat ini, ternyata masih banyak Jamaah Indonesia yang lupa akan kebiasaan serta aturan yang ada di Tanah Suci saat hendak melakukan ibadah haji.

Seperti halnya Jamaah yang berasal dari Bekasi Jawa Barat, dia hampir saja ditangkap oleh polisi Arab Saudi karena merokok di kawasan Masjid Nabawi, namun keberuntungan masih berpihak pada jemaah tersebut.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Keamanan Terus Diperketat Dekati Puncak Haji, Pengendara Harus Siapkan Ini Saat Masuki Makkah?

Petugas perlindungan Jamaah (Linjam), ada siap untuk membantu, dan akhirnya Jamaah asal Indonesia tersebut bisa lolos dari jeratan hukum yang ada di Arab Saudi.

Seperti dikutip dari laman kemenag.go.ig yang diunggah pada 25 Juni 2022, epala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah menjelaskan kejadian yang menimpa jemaah Haji asal Bekasi.

“Pria itu langsung didatangi (apparat keamaan), sampai diminta paspornya. Akhirnya kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi,” jelas Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid pada 24 Juni 2022.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Haji Furoda Terima Pendaftaran Seluruh Indonesia, Ini 6 Sebaran Wilayahnya di Sulawesi

Denda yang akan diterima jika tertangkap, Jamaah akan dikenakan denda sebesar 18 juta rupiah oleh karena itu Harun tetap mengingatkan kepada para Jamaah agar tidak boleh menyalahi aturan yang berlaku di Tanah Suci saat melakukan ibadah haji.

Berikut adalah 6 Kebiasaan para Jamaah yang Dilarang di Tanah Suci:

1. Tidak boleh membuat video dengan durasi terlalu lama

Pada dasarnya, pembuatan rekaman video atau audio biasanya cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi.

Terbukti banyak para Jamaah yang merekam ketika adzan berkumandang, pada saat proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain-lain.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: 5 Sebaran Wilayah Kalimantan yang Bisa Pakai Program Haji Furoda, Ada Samarinda?

Hingga para Jamaah Dilarang untuk selfie, yang merupakan peraturan yang kadang ketat, kadang lentur, semua tergantung pintar-pintarnya para Jamaah yang bisa memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas.

Tapi, pengambilan video dalam waktu yang cukup lama serta statis, atau memakai alat-alat pendukung alin seperti tripod, lampu, mikropon khusus, biasanya akan menimbulkan kecurigaan bagi pada petugas Saudi.

Para petugas akan lakukan patrili, bisa secara langsung atau melalui CCTV.

Apabila ketahuan melanggar, alat perekam akan langsung diambil dan ditahan oleh para petugas.

2. Tidak boleh membentangkan spanduk

Para jemaah Dilarang untuk membentangkan atribut identitas baik personal atau kelompok, seperti spanduk, bendera dan lain sebagainya di luar kompleks masjid.

Otoritas Sauda sangat melarang pengibaranan penanda-penanda tersebut, jemaah juga Dilarang membentangkan bendera Indonesia atau negaranya.

Sebaiknya para jemaah jangan membawa seperti spanduk KBIH, biro travel jika tidak ingin berurusan dengan pihak otoritas keamanan Saudi.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Para Petugas Penyelenggara Diberi Apresiasi oleh Jemaah Disabilitas, Alasannya Bikin Haru!

3. Jangan berkerumun lebih dari 5 orang

Otoritas Saudi menerapkan beberapa aturan ketat untuk para Jamaah ahji, yang terlihat berkerumun sebanyak 5 orang atau lebih, dengan jangka waktu yang lama.

Askan masjid akan mengusir bila ketahuan, dengan cara menyuruh berjalan atau sebagainya.

Kerumunan akan menghambat pergerakan yang lain, juga dapat menimbulkan kerurigaan.

Dan apabila hendak bertemu dengan Jamaah lain, disarankan untuk melakukannya diluar kompleks masjid.

4. Tidak boleh mengambil barang temuan

Jika ada Jamaah yang meneukan barang yang tergeletak begitu saja atau sekitarnya, jangan pernah sekali-kali untuk mengambilnya karena mungkin saja bisa terjadi kesalah pahaman, bisa dianggap mencuri atau sejenisnya.

Sebanyak ratusan CCTV yang dipasang di luar masjid, akan memperlihatkan pergerakan para jemaah yang di curigai.

Oleh karenanya, apabila menemukan barang yang tergeletak terutama barang berharga disarankan untuk memghubungi petugas terdekat secepatnya.

Lalu paetugas akan mengamankan barang penemuan tersebut.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Para Petugas Penyelenggara Diberi Apresiasi oleh Jemaah Disabilitas, Alasannya Bikin Haru!

5. Dilarang untuk Merokok

Merokok adalah salah satu peraturan, yang paling sering dilanggar oleh para Jamaah di kompleks masjid.

Untuk para Jamaah asal Indonesia, Merokok biasanya dilakukan setelah salat atau saat menunggu waktu salah berikutnya.

Tapi, jangan pernah Merokok di dalam kawasan masjid, jika ketahuan pertugas garang pasti akan langsung ditahan yang kemudian melalui proses hukum.

6. Jangan buang sampah di kawasan kompleks masjid

Pengelola masjid di Tanah Suci sangat lah ketat, terutama terkait kebersihan kawasan.

Oleh karena itu, para jemaah haji jangan pernah membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya sembarangan.

Semoga daftar larangan ini membantu!***

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah