LGBT Ilegal di Qatar, Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Bisa Beri Sanksi Pidana hingga Ancaman 7 Tahun Penjara

- 12 Mei 2022, 20:22 WIB
Jelang Piala Dunia 2022, Qatar disoroti lantaran memiliki aturan terkait LGBT yakni sanksi pidana hingga ancaman 7 tahun penjara.
Jelang Piala Dunia 2022, Qatar disoroti lantaran memiliki aturan terkait LGBT yakni sanksi pidana hingga ancaman 7 tahun penjara. /

Acara tersebut juga dihadiri juga oleh legenda sepak bola dunia, David Beckham dan Samuel Eto'o.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah