Pemilik dan Pengemudi Speedboat yang Dinaiki Tangmo Nida Didakwa 2 Tuduhan, Sempat tepis Soal Perizinan Kapal

- 6 Maret 2022, 19:32 WIB
Pemilik dan pengemudi speedboat yang dinaiki Tangmo Nida sebelum dinyatakan tenggelam dan meninggal dunia, sudah didakwa dua tuduhan./Instagram/@melonp.official/
Pemilik dan pengemudi speedboat yang dinaiki Tangmo Nida sebelum dinyatakan tenggelam dan meninggal dunia, sudah didakwa dua tuduhan./Instagram/@melonp.official/ /

JURNAL SOREANG – Kasus kematian aktris sekaligus model Thailand, Nida Patcharaveerapong alias Tangmo Nida masih menjadi sorotan warganet di media sosial.

Terkait kasus meninggalnya Tangmo Nida, pemilik dan pengemudi speedboat telah didakwa dengan kelalaian dan mengoperasikan kapal yang dinilai tidak sah.

Dikutip dari JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Bangkok Post pada Minggu, 6 Maret 2022, Letnan Kolonel Uthen Hongthong yang merupakan Kepala Interogator di kantor polisi Muang di Nonthaburi, mengatakan bahwa pihaknya resmi mengajukan tuntutan terhadap Tanupat "Por" Lerttaweewit.

Baca Juga: 2 Peserta MasterChef Indonesia Ini Mendadak Akur padahal Musuhan demi Menang Challenge

Tanupat diketahui sebagai speedboat. Tak hanya Tanupat, seorang lainnya yakni, Phaiboon "Robert" Trikanjananun, yang mengemudikan speedboat.

Polisi menginterogasi Tanupat dan Phaiboon larut malam di kantor polisi Muang.

Dalam interogasi itu, ahli polisi dipanggil untuk memeriksa ponsel mereka untuk membuktikan tuduhan di hadapan pengacara mereka. Kedua pria tersebut sempat diberi jaminan

Atas kasus kematian Tangmo Nida, polisi telah menanyai setidaknya delapan orang sejauh ini.

Baca Juga: Bucin Sejati! Hyun Bin dan Son Ye Jin Berbagi Kode Keras dalam Berbagai Kesempatan

Yakni kelima orang di atas kapal, dua pemilik gudang kapal,dan satu orang lagi yang namanya tidak diungkapkan.

Pemilik kapalsempat mengatakan kepada sekelompok wartawan bahwa dia dan teman-teman lainnya tidak mengenakan jaket pelampung.

Namun, lanjutnya, kapal itu memiliki pelampung untuk berjaga-jaga jika terjadi keadaan darurat.

Selanjutnya, kedua pria tersebut, didakwa atas dua tuduhan di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Vanessa Khong,Tunangan Indra Kenz Afiliator Binary Option yang Terancam 20 Tahun Penjara

1. Mengoperasikan kapal yang tidak sah
2. Tuduhan kelalaian yang lebih serius yang menyebabkan kematian seseorang.

Sehingga, mereka pun mendapatkan sanksi denda maksimum 200.000 baht atau penjara maksimum 10 tahun atau keduanya.

Namun, Tanupat bersikeras mengatakan bahwa speedboat memiliki izin resmi, di samping itu ia mengakui bahwa pajak kapal tahun ini telah lewat beberapa hari.

Selain kedua pria tersebut, empat orang lainnya yang berada di speedboat Bersama Tangmo Nida sebelum dinyatakan tenggelam ikut diperiksa.

Baca Juga: Jejak Kebaikan yang Dilakukan Doni Salmanan Sebelum Terjerat Kasus Affiliator Binary Option, Simak Apa Saja?

Empat orang tersebut di antaranya, Idsarin "Gatick" Juthasuksawat, manajer pribadi Tangmo bernama Wisapat "Pasir" Manomairat, seorang perempuan, dan Nitas "Pekerjaan" Kiratisoothisathorn.

Diketahui bahwa Tangmo Nida pada Februari 2022 lalu tengah berlayar di di sungai Chao Phraya di Bangkok dengan menggunakan speedboat.

Dalam momentum tersebut, Tangmo Nida ditemani oleh beberapa teman termasuk manajernya.

Tangmo Nida terlihat sangat menikmati momen tersebut.

Baca Juga: Lolos Piala Dunia 2022, Inggris Punya Festival ‘Titik Balik Matahari Stonehenge’, Saksikan Matahari di Batu

Hal itu terlihat dari unggahan Tangmo Nida di media sosialnya, sebelum dinyatakan tenggelam.***

Editor: Handri

Sumber: Bangkok Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x