Masuki Babak Baru! Skandal Seks Pangeran Andrew, Putra Ratu Elizabeth II, Sidang Pengadilan Dilanjutkan

- 21 Januari 2022, 16:14 WIB
Kasus skandal seks Pangeran Andrew, putra Ratu Elizabeth II, memasuki babak baru. Sidang pengadilannya dilanjutkan
Kasus skandal seks Pangeran Andrew, putra Ratu Elizabeth II, memasuki babak baru. Sidang pengadilannya dilanjutkan /Instagram/@princeandrew2769/

JURNAL SOREANG - Baca Juga: Pangeran Andrew Terlibat Skandal Seks, Charles dan William Marah, Ratu Elizabeth II Copot Gelar Militernya

Hal itu setelah hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Lewis Kaplan untuk menolak mosi Pangeran Andrew untuk menghentikan kasus perdata atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Virginia Giuffre.

Dengan ditolaknya mosi tersebut Pangeran Andrew harus menghadapi persidangan perdata di Pengadilan New York, Amerika Serikat (AS) atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Virginia Giuffre.

 

Baca Juga: Aljazair dan Ghana Tidak Lolos, Inilah Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Afrika 2021

Dikutip dari laman mirror.co.uk, Virginia Giuffre mengklaim bahwa Jeffrey Epstein telah memaksa Virginia Giuffre untuk berhubungan seks dengan Pangeran Andrew sebanyak tiga kali ketika dia berusia 17 tahun.

Virginia Giuffre mengklaim hubungan seks tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda. Pertama, di rumah Ghislaine Maxwell, kedua di townhouse Jeffrey Epstein, dan ketiga di pulau pribadi di Kepulauan Virgin, AS.

Jeffrey Epstein dan Ghislaine Maxwell sudah dihukum bersalah karena kejahatan seks anak. Jeffrey Epstein meninggal dunia dengan cara gantung diri di dalam selnya pada Agustus 2019.

 

Baca Juga: Pernikahan 10 Hari Putri Fadzilah, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Brunei, Apa Saja Rangkaian Acaranya?

Pangeran Andrew dengan keras membantah semua tuduhan yang disampaikan Virginia Giuffre. Namun, kedua pihak harus membuktikannya pada sidang-sidang berikutnya di pengadilan.

Terlepas apakah tuduhan Virginia Giuffre benar atau tidak, ternyata Ratu Elizabeth II terlihat marah besar dengan kasus tersebut.

Sebuah sumber The Mirror mengatakan Ratu Elizabeth II tidak akan membantu Pangeran Andrew dalam menyelesaikan kasus tersebut.

 

Baca Juga: Lengkap Sudah! Udah Cantik Ditambah Sultan, Ini Sosok Sirivannavari Putri Raja Thailand

Pangeran Andrew harus menanggung sendiri semua biaya dan jika ada potensi untuk menyelesaikannya, tidak diragukan lagi bahwa Ratu tidak akan membantunya.

Kemarahan Ratu Elizabeth II bukan hanya sampai di situ. Dia mencopot semua gelar militer Pangeran Andrew dan perlindungan kerajaan.

Dengan pencopotan tersebut Pangeran Andrew tidak akan pernah kembali ke tugas resmi kerajaan.

Duke of York, gelar Pangeran Andrew, tidak akan lagi menggunakan gelar Yang Mulia dalam kapasitas resmi apapun. Ia akan menjadi warga biasa.

Juru bicara Istana Buckingham mengatakan, "Dengan persetujuan Ratu, afiliasi militer Pangeran Andrew dan perlindungan kerajaan telah dikembalikan kepada Ratu."

"Duke of York tidak akan melakukan tugas publik dan membela kasus ini sebagai warga negara (biasa)."

Pangeran Andrew bertugas di Angkatan Laut Kerajaan Inggris sebagai pilot hilikopter dan aktif dalam Perang Falklands.

Gelar militer Pangeran Andrew, terdiri dari Kolonel Pengawal Grenadier, Wakil Kepala Kolonel Royal Lancers, Kepala Kolonel Resimen Kerajaan Irlandia, Kepala Kolonel Resimen Yorkshire, dan Kepala Kolonel Korps Sekolah Senjata.***

Editor: Edi Purwanto

Sumber: Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah