JURNAL SOREANG – Ganja merupakan salah satu jenis psikotropika yang membahayakan bagi tubuh.
Pasalnya dalam tanaman ganja mengandung dua zat yang membahayakan kesehatan tubuh, dua zat tersebut adalah etrahidrokanabinol.
Dua kandungan zat tersebut akan membuat penggunanya mengalami euforia di mana keadaan mental seseorang akan mengalami kebahagian, percaya diri dan sangat bersemangat.
Meskipun memiliki efek postif dalam penggunaanya, namun efek setelah menggunakannya lah yang akan berbahaya.
Oleh sebab itu, peredaran ganja termasuk dalam kategori ilegal atau dilarang digunakan dan juga diedarkan.
Meskipun dilarang dan juga ilegal, terkadang di Indonesia masih terdapat oknum-oknum yang membudidayakan tanaman ganja secara ilegal.
Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Pekan Baru dan Sekitarnya, Senin 17 Januari 2022
Dan apabila tertangkap oknum-oknum tersebut akan dikenai sanksi yang sangat berat, baik penjara, denda, bahkan eksekusi mati.