JURNAL SOREANG – Korea Utara terkenal sebagai negara penghasil banyak peraturan yang aneh dan tak masuk akal.
Bahkan peraturan yang keluar dari mulut pemimpin Korea Utara adalah peraturan yang mutlak dan harus ditaati.
Salah satu peraturan aneh di Korea Utara adalah larangan merayakan ulang tahun pada tanggal-tanggal tertentu.
Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Pekan Baru dan Sekitarnya, Senin 17 Januari 2022
Pemerintah Korea Utara larang penduduknya yang lahir pada tanggal 8 Juli dan juga 17 Desember untuk merayakan ulang tahun.
Mungkin kalian akan bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi pada tanggal tersebut, hingga terjadi sebuah peraturan larangan rayakan ulang tahun.
Bukan tanpa alasan, kedua tanggal tersebut merupakan tanggal dari kematian dua pemimpin Korea Utara sebelumnya.
8 Juli merupakan tanggal dalam memperingati kematian sang kakek yang juga dikenal sebagai ‘Bapak Bangsa Korea Utara’.
Kakek Kim Jong Un tersebut bernama Kim Il Sung yang meninggal pada 8 Juli 1994 pada usia 82 tahun.
Presiden abadi Korea Utara tersebut meninggal setelah menjabat sebagai pemimpin Korea Utara selama 47 tahun lamanya.
Oleh sebab itu, pada tanggal tersebut wajib bagi penduduk Korea Utara untuk lakukan masa berkabung.
Sedangkan untuk tanggal 17 Desember merupakan hari peringatan kematian sang ayah dari Kim Jong Un yaitu Kim Jong Il.
Ayah tercinta dari Kim Jong Un wafat pada 17 Desember 2011, setelah 17 tahun menggantikan ayahnya yaitu Kim Il Sung.
Baca Juga: Terkait Tsunami Akibat Erupsi Gunung Api di Tonga, Ini Penjelasan BMKG untuk Wilayah Indonesia
Kim Jong Il menjabat sebagai pemimpin Korea Utara sejak tahun 1994 setelah Kim Il Sung meninggal.
Pada tanggal tersebut penduduk Korea Utara wajib merasakan masa berkabung dengan menampilkan kesedihan mereka.
Mereka harus menunjukkan rasa kesedihan akan kematian dua pemimpin sebelumnya di Korea Utara.
Dan bagi sesiapapun yang tidak terlihat sedih, maka akan dikenakan sanksi yang berat bahkan berakhir di penjara.***