JURNAL SOREANG – Setiap negara biasanya pasti memiliki bahasa nasional yang digunakan sebagai bahasa resmi oleh para penduduknya. Tapi bagaimana jika ada negara tanpa bahasa?
Negara tanpa bahasa sebenarnya adalah negara yang tidak memiliki bahasa nasional, bahkan mereka meminjam bahasa negara lain untuk digunakan sebagai bahasa resmi penduduknya.
Tapi, negara yang memiliki bahasa nasional ini tidak sama dengan bahasa resminya. Singkatnya bahasa resmi adalah bahasa yang diakui secara hukum oleh konstitusi suatu negara.
Baca Juga: Keren! Jadi Salah Satu Bahasa Termudah di Dunia, Berikut 8 Negara yang Mempelajari Bahasa Indonesia
Biasanya bahasa resmi digunakan dalam dokumen atau komunikasi bisnis dan pemerintah. Sebaliknya, bahasa nasional digunakan secara luas oleh sebagian penduduk suatu negara.
Contohnya di Pakistan, bahasa Urdu dan Inggris adalah dua bahasa resmi, tetapi hanya 8% dari populasi yang menggunakannya.
Selebihnya, dokumen resmi pemerintah dan bisnis dicetak dalam bahasa Inggris. Secara teknis setiap negara sebenarnya memiliki satu atau lebih bahasa yang diakui, meskipun tidak diakui secara resmi oleh pemerintahnya.
Baca Juga: Daftar 9 Bahasa Termudah di Dunia untuk Dipelajari, Bahasa Indonesia dan Bahasa Korea Termasuk?
The World Economic Forum merilis sebuah artikel yang cukup mengejutkan, dimana Inggris ternyata tidak memiliki bahasa resmi.