Jamaika Akan Deportasi Pembunuh Presiden Haiti ke Negara Asalnya

- 2 Januari 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi deportasi. Pembunuh Presiden Haiti akan dideportasi.
Ilustrasi deportasi. Pembunuh Presiden Haiti akan dideportasi. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

JURNAL SOREANG - Mario Antonio Palacios (43), mantan anggota militer Kolombia yang terlibat dalam pembunuhan Presiden Haiti Jovenel Moise akan dideportasi dari Jamaika ke negara asalnya, Senin 3 Januari 2022

Palacios dituduh otoritas Haiti sebagai bagian dari kelompok bayaran yang membunuh Moise dalam serangan ke rumah pribadinya. Dalam serangan tersebut, istri Moise terluka.

Palacios ditahan di Jamaika Oktober lalu, dan dihukum akibat memasuki negara tersebut secara ilegal dari Republik Dominika.

Pemerintah Jamaika pun telah mengeluarkan perintah deportasi, karena masuk Jamaika secara ilegal.

Baca Juga: Latihan Perdana Bersama, Bruno akan Kerahkan Seluruh Kemampuannya Bawa Persib Juara

Namun kata juru bicara kepolisian setempat seperti dilansirkan Antara, negara kepulauan itu, tidak memiliki perjanjian ekstradisi resmi dengan Haiti.

“Informasi yang diberikan tidak menghubungkannya ke pembunuhan itu dan dasarnya dia terindikasi sebagai tersangka percobaan perampokan bersenjata, tanpa perincian apa pun,” kata Marlene Malahoo Forte dalam keterangannya kepada Reuters.

Sementara kuasa hukum Palacios sudah meminta kliennya dibebaskan dari Pusat Penahanan Orang Dewasa Horizon di Kingston dengan alasan bahwa panahanannya melanggar hukum.

Baik kuasa hukum Palacios maupun pejabat pemerintah Haiti belum menanggapi permintaan untuk berkomentar.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x