Misha'al kemudian menyamar menjadi pria, sayangnya mereka berdua tertangkap saat ada pemeriksaan di Bandara Jeddah. Mereka pun tertangkap dan langsung dikembalikan pada keluarga kerajaan.
Menurut hukum Saudi, seseorang hanya dapat dihukum karena perzinahan jika ada kesaksian empat saksi pria dewasa, atau pengakuan bersalah mereka sendiri dengan mengatakan 'saya telah melakukan perzinahan' sebanyak tiga kali.
Tidak ada saksi atas perbuatan mereka. keluarga Misha'al bahkan mendesaknya untuk tidak mengaku, tetapi sebaliknya hanya berjanji untuk saling tidak bertemu lagi. Tapi nampaknya, daripada tak bertemu, Misha'al memilih mengaku.
Pernyataan tersebut akhirnya membuat pasangan kekasih dieksekusi mati.***