Bikin Geleng-geleng Kepala! Warga Korea Utara Dilarang Tertawa dan Bahagia Selama 11 Hari, Ini Penyebabnya

- 17 Desember 2021, 21:35 WIB
Bikin Geleng-geleng Kepala! Warga Korea Utara Dilarang Tertawa dan Bahagia Selama 11 Hari, Ini Penyebabnya
Bikin Geleng-geleng Kepala! Warga Korea Utara Dilarang Tertawa dan Bahagia Selama 11 Hari, Ini Penyebabnya /

JURNAL SOREANG - Warga Korea Utara dilarang tertawa selama 11 hari ke depan, karena untuk menghormati rasa berkabung nasional.

Hal itu dilakukan untuk mengenang 10 tahun kematian Kim Jong-il, ayah dari Kim Jong Un.

Selain tertawa, warga Korea Utara juga tak diizinkan untuk bahagia dan melakukan berbagai kegiatan gembira, termasuk rekreasi.

“Selama masa berkabung, kami tidak boleh minum alkohol, tertawa, atau melakukan aktivitas bersenang-senang,” ucap salah satu warga Korea Utara kepada Radio Free Asia (RFA).

Baca Juga: Korea Utara Berkabung, Kim Jong-un Larang Warga Tertawa dan Bahagia Selama 11 Hari

Dalam laporan RFA, warga negara dilarang menunjukkan apa pun selain kekhidmatan di depan umum.

Warga tersebut juga menjelaskan pemerintah Korea Utara akan mengawasi mereka dengan sangat ketat selama masa berkabung.

Jika ada yang ketahuan sedang bersenang-senang dan minum-minum pada masa itu, akan dianggap sebagai pelaku kejahatan ideologi.

“Mereka akan dibawa dan tidak pernah terlihat lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Cek Fakta! Kenapa Warga Korea Utara Dilarang Ketawa 11 Hari, Simak Penjelasannya

Selain itu juga, ia bercerita jika ada anggota keluarga yang meninggal, mereka tak boleh menangis terlalu keras dan jasadnya baru bisa dibawa setelah masa berkabung berakhir.

Tepat pada peringatan kemarian Kim Jong-il pada 17 Desember 2011, warga Korut juga dilarang untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Tak sedikit yang mengeluh dengan peraturan ini karena biasanya hanya dilakukan seminggu.

Baca Juga: Wow! 9 Larangan Super Aneh di Korea Selatan, Harus Dipatuhi Wisatawan Jika Tak Ingin Masuk Penjara

Namun masa berkabung tahun ini diperpanjang mengingat sudah satu dekade.***

Editor: Sarnapi

Sumber: RFA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah