Secara harta yang satu ini, dimulai dari Raja George III menganggap dirinya bangkrut dan menawarkan berbagai kawasan di Inggris untuk dihuni oleh orang- orang yang nantinya membantu bayar pajak pada warga kerajaan.
Sebagai sewa huni kawasan tersebut, praktik ini terus berlanjut hingga hari ini dan lebih dikenal dengan nama Sovereign Grant pada tahun 2019 silam.
Sovereign Grant sendiri menghasilkan uang sekitar Rp 1,6 triliun rupiah.
Dari uang inilah berbagai kebutuhan keluarga kerajaan terpenuhi, seperti gaya hidup mewah hingga renovasi rumah keluarga kerajaan.
Karena pemenuhan kebutuhan istimewa yang tidak biasa ini, biasanya menimbulkan perdebatan uang perpajakan bagi masyarakat Inggris.***