Undang-undang yang baru disahkan ini mengatur tentang “Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner.”
Peraturan baru yang diumumkan pada tahun lalu ini, maksimum hukuman mati bagi orang yang menonton, menyimpan, dan mendistribusikannya dari negara kapitalis seperti Korea Selatan dan Amerika Serikat.***