JURNAL SOREANG - Di era teknologi ini, keberadaan YouTube dan media sosial lainnya sudah tak bisa dipisahkan dalam keseharian manusia.
Namun ternyata, tidak semua negara yang ada di dunia bisa dengan bebas mengakses YouTube.
Ada beberapa negara yang pemerintahnya memblokir akses YouTube yang juga bagian dari perusahaan teknologi Google.
Baca Juga: Viral dan Trending Pernikahan Hansip di Subang: Ada Prosesi Golok Pora Seperti Perwira TNI dan Polri
Banyak alasan yang mempengaruhi keputusan tersebut, seperti alasan politik, budaya, dan keamanan.
Dikutip dari Instagram @faktaon7.id, Berikut daftar negara yang tidak bisa mengakses situs YouTube:
1. Tajikistan
Baca Juga: Ternyata, Vektor Ini Mempunyai 5 Kelebihan Yang Jarang Diketahui Player PUBG Mobile
Pada 27 Juli hingga 15 Oktober 2012, Tajikistan memblokir situs YouTube. Alasannya adalah karena bnayaknya video proters terhadap kekerasan yang terjadi di negara itu.
Setelah peristiwa tersebut, YouTube kembali diblokir di Tajikistan pada 23 Mei hingga 20 Agustus 2013.
Pemblokiran itu disebabkan adanya video presiden Tajikistan yang tersebar di YouTube.
Pada 25 Agustus 2014, diketahui YouTube kembali diblokir oleh Tajikistan karena alasan keamanan negara. Kebijakan tersebut belum berubah hingga detik ini.
Baca Juga: Soal Kekayaan, Indonesia Bisa Kalahkan Brunei Darussalam, Jika Memiliki Tambang Emas Seutuhnya
2. Pakistan
Pemerintah Pakistan memblokir YouTube, karena tersebarnya film 'The Innocence of Muslim' pada 2012 silam.
Hal ini dilakukan karena munculnya berbagai permasalahn SARA yang sangat sensitif kepada para penduduknya.
3. China
Baca Juga: PUBG Mobile, Rilis Royal Pass Month 4 Dengan Tema Temporal Warior Bisa di Dapatkan
Atas dasar peraturan negaranya, pemerintah China sudah memblokir seluruh produk dari Google dan beberapa media sosial lainnya.
Kebijakan itu dikenal dengan nama 'Great Firewall of China' sejak tahun 1998.
Situs YouTube sendiri sudah diblokir oleh China, sejak 2009. Akses situs media sosial di China, hanya dapat dibuka melalui daerah perdagangan bebas saja.
4. Iran
Sejak pemilihan presiden yang kontroversial pada 2009, Iran mengeluarkan kebijakan untuk memblokir berbagai situs media sosial.
Hal ini dilakukan dengan alasan utama karena pemerintah tak ingin pengaruh barat mendominasi publik di negaranya.
Kebijakan pemblokiran ini terus berlangsung hingga 2013.
5. Libya
Pada 2010, pemerintah Libya memblokir YouTube karena banyak digunakan untuk menyebarkan video anti pemerintah.
Pemblokiran juga dilakukan karena terdapat video keluarga mantan pemimpin otoriter Muammar Gaddafi yang sedang berpesta.
Setelah Gaddafi tumbang, situs YouTube sudah bisa kembali diakses di Libya.
6. Turki
Baca Juga: 3 Budaya Korea Selatan yang Masih Bertahan Sampai Saat Ini
Turki juga termasuk negara yang pernah memblokir YouTube. Dalam kasus ini, Turki sempat memblokir dan membuka akses YouTube berkali-kali.
Diketahui Turki sempat memblokir YouTube pada September 2007, Januari-Juni 2008, Maret 2014 dan 6 April 2015.
Hingga saat ini Turki masih kebingungan untuk memutuskan apakah YouTube merupakan situs berbahaya atau tidak.
7. Korea Utara
Baca Juga: Mengaku Ditekan Atasannya, Tersangka Pinjol Ilegal Beberkan Cara Kerja Penagihan yang Resahkan Warga
Warga Korea Utara, diketahui hanya diizinkan mengakses internet melalui server lokal bernama 'Kwangmyong'.
Jaringan internet lokal tersebut hanya menyediakan sekitar 1000 situs saja.
Dari angka itu, YouTube tidak termasuk di dalamnya. Selain itu internet di Korea Utara hanya dapat diakses oleh segelintir orang saja.***