Ingat! Dilarang Bawa 5 Benda Ini Jika Hendak Wisata Ke Wilayah Kekuasaan Sultan Hassanal, Brunei Darussalam

- 18 Oktober 2021, 11:31 WIB
Mengenal Sejarah Jembatan Raja Isteri Anak Pengiran Hajah Saleha, Brunei Darussalam
Mengenal Sejarah Jembatan Raja Isteri Anak Pengiran Hajah Saleha, Brunei Darussalam /@bruneiroyals

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi denda sekira Rp50 juta atau penjara 5 tahun.

2. Uang tunai Rp100 juta

Sangat menarik, di Brunei Darussalam dilarang membawa uang tunai sebesar Rp100 juta.

Kalau mendesak, maka harus mengurus perizinan yang sangat ketat.

Pemerintah Brunei Darussalam menyarankan memakai kartu debit, atau transaksi non tunai lainnya.

Baca Juga: Pantai Parangtritis Yogyakarta, Pantai Dengan Sejuta Mitos dan Misteri

3. Rokok

Di Brunei Darussalam rokok sangat dilarang. Warga Brunei atau turis yang berkunjung tidak boleh merokok.

Ada pengecualian bagi turis yang berkunjung membawa rokok. Turis atau warga asing hanya boleh membawa rokok 2 bungkus kecil.

Bagi turis yang membawa rokok ke Brunei harus izin dan mengikuti aturan ketat dari pemerintah Brunei.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Youtube Wulan’s Life


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah