Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi denda sekira Rp50 juta atau penjara 5 tahun.
2. Uang tunai Rp100 juta
Sangat menarik, di Brunei Darussalam dilarang membawa uang tunai sebesar Rp100 juta.
Kalau mendesak, maka harus mengurus perizinan yang sangat ketat.
Pemerintah Brunei Darussalam menyarankan memakai kartu debit, atau transaksi non tunai lainnya.
Baca Juga: Pantai Parangtritis Yogyakarta, Pantai Dengan Sejuta Mitos dan Misteri
3. Rokok
Di Brunei Darussalam rokok sangat dilarang. Warga Brunei atau turis yang berkunjung tidak boleh merokok.
Ada pengecualian bagi turis yang berkunjung membawa rokok. Turis atau warga asing hanya boleh membawa rokok 2 bungkus kecil.
Bagi turis yang membawa rokok ke Brunei harus izin dan mengikuti aturan ketat dari pemerintah Brunei.