Gelar Aksi di Jakarta, WN Afghanistan: UNHCR Tidak Menyalahi Prosedur Kerja, Konvensi 1951 dan Protokol 1967

- 24 Agustus 2021, 21:58 WIB
Pencari suaka asal Afganistan para pencari suaka berdemo di depan kantor UNHCR, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 24 Agustus 2021.
Pencari suaka asal Afganistan para pencari suaka berdemo di depan kantor UNHCR, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 24 Agustus 2021. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Afghanistan menggelar aksi demo di depan kantor UNHCR, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 24 Agustus 2021. 

Para warga negara Afghanistan yang merupakan pencari suaka tersebut, melakukan demo dengan sejumlah tuntutan.

Diketahui, terdapat ratusan WN Afghanistan yang berdemo di depan kantor UNHCR. Para pencari suaka ini membawa poster, spanduk, sampai bendera Afghanistan.

Baca Juga: Situasi Afghanistan Masih Dinamis, DPR Imbau Indonesia Tidak Buru-Buru Ambil Sikap

WNA Afghanistan ini berkumpul di trotoar, di depan kantor UNHCR. Tidak hanya orang dewasa, sejumlah anak-anak WN Afghanistan juga ikut berdemo.

Para pencari suaka membawa sejumlah poster. Di antaranya bertulisan "We are mentally exhausted by long processing times".

WN Afghanistan juga membentangkan sebuah spanduk besar dengan tulisan "UNHCR Indonesia mohon untuk tidak menyalahi prosedur kerja, konvensi 1951 dan protokol 1967,” kata warga Afghanistan, dikutip dari PMJ News.

“Hentikan kebijakan yang tidak manusiawi terhadap pencari suaka di Indonesia. Kami butuh perpindahan sebabkan kami hidup sengsara,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Berhasil Evakuasi WNI dari Afghanistan, Komisi I DPR RI: Langkah Responsif dan Tepat Waktu

Sejumlah aparat keamanan terlihat berjaga-jaga di lokasi. Saat ini mereka meneriakkan yel-yel 'We want justice'.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah