JURNAL SOREANG - Lantaran diyakini menularkan virus corona, Presiden Korea Utara (Korut) Kim Jong-un memerintahkan pembantaian kucing dan burung merpati terutama di wilayah perbatasan.
Perintah tersebut secara resmi disampaikan otoritas Korea Utara di Hyesan, Provinsi Yanggang, Sinuiju, dan beberapa wilayah perbatasan dengan Tiongkok.
Walhasil, burung merpati yang terbang di atas perbatasan dari Tiongkok hingga kucing liar maupun yang memiliki majikan nampak ditembaki Warga Korut.
Bahkan pihak berwenang Korut mewajibkan setiap warga Hyesan yang memelihara kucing untuk melapor bahwa peliharaannya itu telah mati.
Suatu ketika petugas melakukan inspeksi ke rumah-rumah, mereka mendapati satu keluarga masih memelihara kucing akhirnya mereka diisolasi dan diuhukum.
Dtempatkan di fasilitas karantina pada 24 Mei lalu, keluarga beranggotakan empat orang itu dikabarkan tinggal di distrik Songhu.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari Mirror.co.uk, hal ini disampaikan langsung oleh pejabat di Provinsi Yanggang kepada situs berita Korut berbasis di Korea Selatan, Daily NK, Minggu 30 Mei 2021.
"Keluarga itu diberi hukuman 20 hari dalam isolasi karena secara ilegal memelihara kucing setelah pemerintah melarangnya di wilayah perbatasan (China-Korea)," katanya.