Selain Indonesia, Berikut 12 Negara yang Melarang Simbol Komunis, Salah Satunya Korea Selatan

- 26 Mei 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi komunis yang dilarang di 12 negara termasuk Indonesia.
Ilustrasi komunis yang dilarang di 12 negara termasuk Indonesia. /Pixabay/PublicDomainPictures/


JURNAL SOREANG – Indonesia, merupakan salah satu dari 12 negara yang melarang simbol komunis. Simbol komunis ini biasanya digambarkan sebagai palu arit.

Untuk diketahui, komunisme merupakan sebuah ideologi yang berangkat dari pemikirian filsuf asal Jerman, yakni Karl Marx dan Friedrich Engels dalam Manifesto Komunis yang dipublikasikan pada 1848 dan Das Kapital pada 1867.

Ideologi ini merupakan kritik terhadap sistem kapitalisme yang dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap kualitas hidup manusia. Sehingga salah satu solusinya adalah kelas pekerja harus merebut alat produksi dari tangan kapitalis, menghapuskan sistem kelas, dan membentuk sebuah masyarakat komunis.

Baca Juga: 9 Jenis Kecerdasan Manusia, Salah Satunya Berpikir Logika

Tak seindah yang ditulis dalam buku, puluhan juta nyawa manusia harus melayang untuk mewujudkan masyarakat komunis. Sejumlah rezim brutal seperti Mao Zedong di Tiongkok, Joseph Stalin di Uni Soviet, dinasti Kim di Korea Utara, Pol Pot di Kamboja, banyak merenggut nyawa manusia.

Dilansir Jurnal Soreang dari akun Instagram @neohistoria, berikut 12 negara yang melarang simbol komunis:

1. Hungaria

Dalam hukum pidana 269/B di Hungaria, segala bentuk simbol rezim komunis dan fasis dilarang untuk digunakan.

2. Iran

Iran melarang egala bentuk ideologi komunis dan simbolnya, sejak 1949. Setelah itu, dilanjutkan kembali oleh rezim Ayatollah Khomeini pasca Revolusi Iran pada tahun 1979.

Baca Juga: 80 Jabatan Perwira Tinggi TNI Dimutasi dan Rotasi, Berikut Nama, Pangkat dan Jabatannya Termasuk Doni Monardo

3. Indonesia

Komunisme dan segala simbolnya, resmi dilarang di Indonesia dalam TAP MPRS no. 25/1966 pada tahun 1966. Diperkuat juga oleh Undang-undang no. 27/1999.

4. Ukraina

Di Ukraina, menyanyikan atau memainkan lagu kebangsaan Uni Soviet atau lagu kebangsaan Republik Soviet lainnya, dapat dihukum dengan hukuman hingga lima tahun penjara.

5. Jerman

Dalam hukum pidana Jerman Strafgesetzbuch pasal 68a, segala bentuk penggunaan simbol organisasi inkonstitusional dilarang. Termasuk simbol Partai Komunis Jerman, yang dibubarkan pada tahun 1956 di Jerman Barat.

6. Georgia

Segala bentuk simbol yang dipakai pada masa Soviet, dilarang untuk ditampilkan di ruang publik Georgia. Namun, hukum ini belum terlalu ketat di sana.

Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah, Ada Sanksi Keras Bagi Pelanggar

7. Korea Selatan

Simbol komunis termasuk simbol yang dilarang untuk ditampilkan di ruang publik Korea Selatan, karena dianggap sebagai simbol yang inkonstitusional.

8. Romania

Di Romania, segala bentuk simbol yang berhubungan dengan rezim totalitarian, termasuk simbol Jerman Reich ketiga Soviet, dianggap sebagai ancaman nasional.

9. Lithuania

Pasal 18818 Kode pelanggaran administratif, melarang segala bentuk simbol Jerman Reich Ketiga dan Soviet, termasuk simbol-simbol komunis di Lithuania.

10. Latvia

Pada Juni 2013, parlemen Latvia resmi melarang segala bentuk simbol Jerman Reich ketiga dan Soviet, termasuk seragam, lagu dan benderanya.

Baca Juga: Meski Sekolah Daring, Prestasi Tetap Nyaring, Ini Raihan Siswa DH 2 Rancaekek, Kabupaten Bandung

11. Moldova

Moldova resmi melarang simbol-simbol komunis pada tahun 2012. Mahkamah Konstitusi Moldova menyatakan, simbol-simbol tersebut inkonstitusional.

12. Polandia

Dalam pasal 256 hukum pidana Polandia, melarang segala bentuk simbol Jerman Reich Ketiga dan Soviet. Kecuali jika digunakan sebagai bagian dari kegiatan seni atau pendidikan.

Namun hukum ini dibatalkan sebagian pada 2011, oleh pengadilan konstitusional Polandia.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah