Ramadhan 2021, Pemerintah Arab Saudi Larang Buka Puasa Bersama, Indonesia Selanjutnya?

- 4 April 2021, 20:44 WIB
KEMERIAHAN Buka Bersama on the Street (Bubos) 2019 di Area Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu 25 Mei 2019. Pemerintah Arab Saudi memutuskan melarang buka beraama.*/DOK HUMAS PEMPROV JABAR
KEMERIAHAN Buka Bersama on the Street (Bubos) 2019 di Area Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu 25 Mei 2019. Pemerintah Arab Saudi memutuskan melarang buka beraama.*/DOK HUMAS PEMPROV JABAR /

JURNAL SOREANG – Dalam upaya mengurangi potensi kasus lonjakan Covid-19, pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk melarang buka puasa bersama di Ramadhan 2021. Arab Saudi melarang buka puasa bersama di hotel, restoran, maupun di masjid.

Padahal, sejatinya berkumpul dengan keluarga dan teman sejawat untuk berbuka puasa bersama (bukber) adalah hal yang sangat membekas dalam memori. Dilansir JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari Saudi Gazzete, keputusan Arab Saudi untuk melarang bukber disepakati oleh enam kementerian.

“Sebanyak enam kementerian Arab Saudi yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Urusan Kota, Pedesaan dan Perumahan, Kementerian Urusan Islam, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Media tidak mengizinkan kegiatan buka bersama,” tulis Saudi Gazette.

Pemerintah Saudi Arabia tidak mengizinkan buka bersama dan sahur dengan tujuan mencegah penyebaran virus Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan tersebut datang setelah beberapa saran dan rekomendasi yang didapatkan dari pihak berwenang.

Akan tetapi, sebanyak enam kementrian tersebut menyetujui perpanjangan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan menjadi 24 jam. Dengan catatan, setiap mal diawasi secara intensif dan verifikasi kepatuhan terhadap persyaratan pencegahan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, IRMA Jabar Terbitkan Buku Panduan dan Pesantren Digital

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Kang Emil: Jawa Barat Butuh Fatwa Ulama Menghadapi Ibadah Ramadhan

Sementara itu Kementerian Urusan Islam di Arab Saudi akan berperan untuk mencegah pelaksanaan itikaf serta buka puasa bersama, termasuk sahur di dalam masjid. Kementerian ini juga nantinya akan memperluas tempat untuk salat Idul Fitri.

Adapun di Indonesia, pelaksanaan buka bersama dan tarawih sudah dilakukan di rumah sejak tahun 2020 lalu. Akan tetapi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, berkata bahwa pihaknya masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan tahun ini.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Saudi Gazette


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x