Masih Bingung? Ini Daftar Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Bekerja Menjadi TKI dan TKW

12 Agustus 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi, Masih Bingung? Ini Daftar Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Bekerja Menjadi TKI dan TKW /Tangkapan layar Pixabay/Mohamed_hassan

JURNAL SOREANG - Bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) hingga saat ini masih banyak diincar oleh masyarakat di Tanah Air.

Berbagai alasan membuat banyak masyarakat yang ingin bekerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) tertarik untuk bekerja di luar negeri.

Salah satu alasan yang cukup membuat tertarik untuk bekerja menjadi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) adalah tawaran gaji yang menjanjikan.

Namun, sebelum itu, para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) harus menyiapkan berbagai persyaratan terlebih dahulu untuk bisa bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini Lho 5 Bahaya Selingkuh Bagi Kesehatan, Salah Satunya Penyakit Kronis

Dirangkum JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube BP2MI Humas, berikut ini merupakan informasi lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bekerja ke luar negeri.

Syarat umum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bekerja ke luar negeri, di antaranya:

1. Usia minimal 18 tahun.

2. Mempunyai kompetensi atau kemampuan pada bidang pekerjaan yang akan dilamar.

3. Sehat secara jasmani dan rohani.

4. Terdaftar serta memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.

5. Mempunyai persyaratan dokumen secara lengkap.

Baca Juga: Persidangan Perdana Indra Kenz Afiliator Binary Option Binomo Secara Online Didakwa oleh Pasal Berlapis

Syarat dokumen yang harus disiapkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bekerja ke luar negeri, di antaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, akte kelahiran atau surat kenal lahir

2. Surat keterangan status perkawinan

3. Surat izin suami atau istri, izin orang tua atau wali (diketahui oleh kepala desa atau lurah)

Baca Juga: 5 Manfaat Lakukan Hubungan Intim Bisa Bikin Istri Cantik, Kulit Awet Muda Hingga Langsing Tanpa Diet!

4. Sertifikat kompetensi kerja

5. Surat keterangan sehat secara fisik dan psikologis

6. Paspor

7. Visa kerja

8. Perjanjian penempatan

Baca Juga: GRATIS! Momen Semarak Hari Kemerdekaan RI Ke 77, Berikut Link Twibbon dan Siapkan Foto Kerenmu

9. Perjanjian kerja

10. Kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional

11. Surat keterangan telah mengikuti Orientasi Pra Penempatan (OPP)

Setelah anda menyiapkan segala persyaratan di atas, anda dapat mencari informasi terkait lowongan pekerjaan di luar negeri melalui laman resmi jobsinfo.bp2mi.go.id.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler