Jarang Diketahui! Berikut 3 Hak Istimewa yang Diperoleh TKW Hongkong Saat Hamil, Ada Kompensasi 180 Juta?

22 Juli 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi TKW Hongkong hamil, berikut hak istimewa yang diperoleh /Thiago Borges/Pexels

JURNAL SOREANG - Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong memiliki hak istimewa sebagai perlindungan terhadap pekerja migrasi Indonesia.

Salah satu hak yang didapat TKW Hongkog adalah perlindungan terhadap buruh migran yang tengah hamil.

Baca Juga: IDE BEKAL: Resep Nasi Hainan Krispi Ala Chef Devina, Lezat dan Mengenyangkan! Bagaimana Cara Membuatnya?

TKW Hongkong yang tengah mengandung atau hamil memiliki sejumlah perlindungan khusus dan mendapat hak-hak istimewa tertentu.

Hal tersebut oleh salah seorang TKW Hongkong bernama Mboke Memey yang telah berprofesi sebagai buruh migran puluhan tahun di negra tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: Bentuk 5 Segitiga dengan Menggunakan 5 Batang Korek Api, Hanya Orang Jenius yang Bisa Melakukannya

Lewat unggahan kanal YouTube pribadinya, Mboke Memey menjelaskan bahwa pekerja migran yang hamil di negara Hongkong memiliki sejumlah hak istimewa.

Menurutnya hak tersebut hanya akan diperoleh TKW yang sudah bekerja di tempat satu majikan selama 10 bulan.

Baca Juga: Sempat Diolok Pemain Lawak Darwin Nunez Buktikan Cetak Quatrick! Liverpool Libas RB Leipzig 5 Gol Tanpa Balas

"Dengan syarat TKW tersebut sudah bekerja dengan 1 majikan yang lamanya sekitaran 40 minggu atau 10 bulan," ungkapnya sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Mboke Memey yang tayang pada 2020.

Leih lanjut Mboke Memey merinci sejumlah hak yang akan didapat oleh TKW hamil yang telah memenuhi syarat tersebut, berikut ulasannya:

1. Cuti Hamil

Baca Juga: Baik untuk Kesehatan? Berikut Resep dan Cara Membuat Sup Ayam Gingseng Khas Korea, Pecinta Drakor Harus Coba!

TKW Hongkong yang tengah mengandung akan diberi hak cuti hamil selama 10 minggu.

Mboke Memey lebih lanjut menjelaskan kurun waktu cuti tersebut. 

Baca Juga: Ingin Cepat Hamil dan Punya Momongan? Hindari 8 Hal Ini Menurut Dokter

"Ketika kalian akan melahirkan, yaitu sebulan sebelum melahirkan kalian sudah diizinkan untuk cuti," ungkapnya.

2. Mendapat Gaji Selama Cuti

Baca Juga: Robi Darwis Ngaku Punya Bekal untuk Tampil di Laga Perdana Persib Bandung Kontra Bhayangkara FC, Penasaran?

Selama cuti dalam kurun waktu 10 minggu, TKW yang tengah mnegandung tetap  mendapatkan gaji.

Namun menurut Mboke Memey upah tersebut memang tidak diberikan penuh sebagaiaman gaji seperti hari masuk kerja.

Baca Juga: Darwin Nunes Gacor! Liverpool Bantai RB Leipzig 5 Gol Tanpa Balas

3. Mendapat Kompensasi Jika Majikan Memutuskan Kontrak

Jika majikan memutuskan kontrak secara sepihak ketika TKW tengah mengandung (dengan memenuhi syarat di atas), maka TKW memiliki hak untuk menuntut perihal tersebut.

Baca Juga: Kisah TKW Taiwan Harus Bangun Tengah Malam untuk Layani Majikan, Ternyata Ini yang Dikerjakannya Setiap Hari

Majikan diwajibkan memberi kompensasi sebesar 100.000 dolar Hongkong kepada TKW yang dipecatnya saat hamil.

"Majikan bisa didenda sekitar 100.00 dolar Hongkong atau sekitar 170 hingga 180 juta,"ungkap Mboke Memey.

Baca Juga: 3 Visual Kpop Gen 2 yang Kecantikannya Tak Lekang Oleh Waktu, Gak Kalah Saing Sama Idol Pendatang Baru!

Mboke Memey berpesan TKW hamil yang memutuskan untuk melanjutkan bekerja sebagai buruh migran guna segera meminta surat kehamilan dari dokter.

Surat tersebut dapat menjadi bukti akurat untuk mendapatkan hak-hak istimewa di atas.***

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: YouTube Mboke Memey

Tags

Terkini

Terpopuler